<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasokan Listrik Kelebihan, Skema Power Wheeling Dinilai Bebani Negara</title><description>DPR RI masih menggodok Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/26/320/2695035/pasokan-listrik-kelebihan-skema-power-wheeling-dinilai-bebani-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/26/320/2695035/pasokan-listrik-kelebihan-skema-power-wheeling-dinilai-bebani-negara"/><item><title>Pasokan Listrik Kelebihan, Skema Power Wheeling Dinilai Bebani Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/26/320/2695035/pasokan-listrik-kelebihan-skema-power-wheeling-dinilai-bebani-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/26/320/2695035/pasokan-listrik-kelebihan-skema-power-wheeling-dinilai-bebani-negara</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/320/2695035/pasokan-listrik-kelebihan-skema-power-wheeling-dinilai-bebani-negara-jJBmjxvoDP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PLN. (Foto: PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/320/2695035/pasokan-listrik-kelebihan-skema-power-wheeling-dinilai-bebani-negara-jJBmjxvoDP.jpg</image><title>PLN. (Foto: PLN)</title></images><description>JAKARTA - DPR RI masih menggodok Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Salah satu skema yang ada di dalam draf RUU ini adalah power wheeling.

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.

Tujuannya untuk mentransfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bye BBM, Kendaraan Listrik Bakal Jadi Transportasi Utama di RI
Meski begitu, skema ini dinilai akan membebani negara seiring potensi kelebihan (over supply) pasokan listrik seiring realisasi proyek pembangkit 35.000 Megawatt.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan potensi over supply listrik sekitar 7,4 gigawatt hingga akhir 2022.

Di sisi lain, biaya yang ditanggung atas kelebihan pasokan listrik mencapai Rp3 triliun per gigawatt, sehingga total beban negara mencapai Rp22 triliun.

&amp;ldquo;Nah sekarang kalau mau dimasukin power wheeling pakai EBT di satu sisi memang mendorong EBT, tapi juga menambah beban pemilik jaringan,&amp;rdquo; kata Agus di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, pemerintah yang telah mencanangkan program 35.000 MW perlu mencari jalan keluar yang terbaik, setelah tidak terserapnya pasokan listrik.

Apalagi, rencana pembangunan pembangkit 35.000 MW menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen per tahun.

Sayangnya, akibat pandemi COVID-19 dan serangkaian dinamika global, realisasi pertumbuhan ekonomi masih berkutat pada 5% .

&amp;ldquo;Pemerintah juga telah menyepakati RUPTL 2021-2030, itu saja yang seharusnya disepakati untuk mendorong penggunaan EBT. Kalau menggunakan skema power wheeling jelas menambah beban negara. Ditambah lagi, di situ juga ada isu liberalisasi,&amp;rdquo; tegasnya.

Agus juga menekankan, skema power wheeling yang diterapkan di negara lain tidak bisa semata-mata langsung bisa diimplementasikan di Tanah Air.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi juga menyoroti soal power wheeling ini yang menurutnya bentuk liberalisasi kelistrikan lantaran pembangkit EBT swasta boleh menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN karena berkonsep multi buyers-multi sellers (MBMS).

&quot;Liberalisasi pada konsep MBMS yang diterapkan melalui power wheeling sesungguhnya bertentangan dengan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan keputusan MK tentang unbundling. Bahkan berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945,&quot; ungkap Fahmy.

Fahmy menambahkan penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar, yang bergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, dia mengatakan tarif listrik otomatis akan dinaikkan.

Selain itu, kata Fahmy, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan permintaan pelanggan non-organic dari konsumen tegangan tinggi hingga 50%.

&quot;Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga dapat membengkakan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - DPR RI masih menggodok Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Salah satu skema yang ada di dalam draf RUU ini adalah power wheeling.

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.

Tujuannya untuk mentransfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bye BBM, Kendaraan Listrik Bakal Jadi Transportasi Utama di RI
Meski begitu, skema ini dinilai akan membebani negara seiring potensi kelebihan (over supply) pasokan listrik seiring realisasi proyek pembangkit 35.000 Megawatt.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan potensi over supply listrik sekitar 7,4 gigawatt hingga akhir 2022.

Di sisi lain, biaya yang ditanggung atas kelebihan pasokan listrik mencapai Rp3 triliun per gigawatt, sehingga total beban negara mencapai Rp22 triliun.

&amp;ldquo;Nah sekarang kalau mau dimasukin power wheeling pakai EBT di satu sisi memang mendorong EBT, tapi juga menambah beban pemilik jaringan,&amp;rdquo; kata Agus di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, pemerintah yang telah mencanangkan program 35.000 MW perlu mencari jalan keluar yang terbaik, setelah tidak terserapnya pasokan listrik.

Apalagi, rencana pembangunan pembangkit 35.000 MW menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen per tahun.

Sayangnya, akibat pandemi COVID-19 dan serangkaian dinamika global, realisasi pertumbuhan ekonomi masih berkutat pada 5% .

&amp;ldquo;Pemerintah juga telah menyepakati RUPTL 2021-2030, itu saja yang seharusnya disepakati untuk mendorong penggunaan EBT. Kalau menggunakan skema power wheeling jelas menambah beban negara. Ditambah lagi, di situ juga ada isu liberalisasi,&amp;rdquo; tegasnya.

Agus juga menekankan, skema power wheeling yang diterapkan di negara lain tidak bisa semata-mata langsung bisa diimplementasikan di Tanah Air.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi juga menyoroti soal power wheeling ini yang menurutnya bentuk liberalisasi kelistrikan lantaran pembangkit EBT swasta boleh menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN karena berkonsep multi buyers-multi sellers (MBMS).

&quot;Liberalisasi pada konsep MBMS yang diterapkan melalui power wheeling sesungguhnya bertentangan dengan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan keputusan MK tentang unbundling. Bahkan berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945,&quot; ungkap Fahmy.

Fahmy menambahkan penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar, yang bergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, dia mengatakan tarif listrik otomatis akan dinaikkan.

Selain itu, kata Fahmy, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan permintaan pelanggan non-organic dari konsumen tegangan tinggi hingga 50%.

&quot;Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga dapat membengkakan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
