<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investor di IKN Dapat HGB 160 Tahun, BPN: Tidak Menyalahi UU</title><description>Investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan izin Hak Guna  Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/26/470/2695058/investor-di-ikn-dapat-hgb-160-tahun-bpn-tidak-menyalahi-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/26/470/2695058/investor-di-ikn-dapat-hgb-160-tahun-bpn-tidak-menyalahi-uu"/><item><title>Investor di IKN Dapat HGB 160 Tahun, BPN: Tidak Menyalahi UU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/26/470/2695058/investor-di-ikn-dapat-hgb-160-tahun-bpn-tidak-menyalahi-uu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/26/470/2695058/investor-di-ikn-dapat-hgb-160-tahun-bpn-tidak-menyalahi-uu</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/470/2695058/investor-di-ikn-dapat-hgb-160-tahun-bpn-tidak-menyalahi-uu-0emePkhRGM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">HGB IKN Nusantara 160 tahun (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/470/2695058/investor-di-ikn-dapat-hgb-160-tahun-bpn-tidak-menyalahi-uu-0emePkhRGM.jpg</image><title>HGB IKN Nusantara 160 tahun (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai insentif tersebut tidak menyalahi aturan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR Suyus Windayana menjelaskan bahwa, pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan regulasi dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
BACA JUGA:Cegah Banjir di IKN, Begini Jurus Menteri PUPR

&quot;Tidak menyalahi UUPA. Karena diberikan secara bertahap,&quot; kata Suyus dilansir dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa regulasi dalam UUPA menyebutkan pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
BACA JUGA:Pakai Jalur Laut Menuju IKN, Begini Kata Jokowi

Sementara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu menyampaikan pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNC80LzE1NTUxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Apabila pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan  manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan  untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya.  Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi  sebaik-baiknya.
&quot;Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik  kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha  itu sendiri,&quot; kata Hadi Tjahjanto.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebelumnya  juga menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian  izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di  Kementerian ATR/BPN. PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022  sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.
&quot;PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insya Allah bulan ini selesai PP-nya,&quot; kata Yulia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai insentif tersebut tidak menyalahi aturan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR Suyus Windayana menjelaskan bahwa, pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan regulasi dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
BACA JUGA:Cegah Banjir di IKN, Begini Jurus Menteri PUPR

&quot;Tidak menyalahi UUPA. Karena diberikan secara bertahap,&quot; kata Suyus dilansir dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa regulasi dalam UUPA menyebutkan pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
BACA JUGA:Pakai Jalur Laut Menuju IKN, Begini Kata Jokowi

Sementara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu menyampaikan pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNC80LzE1NTUxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Apabila pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan  manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan  untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya.  Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi  sebaik-baiknya.
&quot;Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik  kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha  itu sendiri,&quot; kata Hadi Tjahjanto.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebelumnya  juga menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian  izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di  Kementerian ATR/BPN. PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022  sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.
&quot;PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insya Allah bulan ini selesai PP-nya,&quot; kata Yulia.</content:encoded></item></channel></rss>
