<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari Tua</title><description>Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut sebagai profesi idaman mertua.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/27/320/2695510/jadi-idaman-mertua-ternyata-hak-pns-segudang-dari-gaji-hingga-jaminan-hari-tua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/27/320/2695510/jadi-idaman-mertua-ternyata-hak-pns-segudang-dari-gaji-hingga-jaminan-hari-tua"/><item><title>Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari Tua</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/27/320/2695510/jadi-idaman-mertua-ternyata-hak-pns-segudang-dari-gaji-hingga-jaminan-hari-tua</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/27/320/2695510/jadi-idaman-mertua-ternyata-hak-pns-segudang-dari-gaji-hingga-jaminan-hari-tua</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/320/2695510/jadi-idaman-mertua-ternyata-hak-pns-segudang-dari-gaji-hingga-jaminan-hari-tua-0vhLiBESQw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hak PNS dari gaji hingga tunjangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/320/2695510/jadi-idaman-mertua-ternyata-hak-pns-segudang-dari-gaji-hingga-jaminan-hari-tua-0vhLiBESQw.jpg</image><title>Hak PNS dari gaji hingga tunjangan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut sebagai profesi idaman mertua. Salah satunya karena kepastian gaji dan tunjangan yang diterima PNS setiap bulan.
BACA JUGA:Daftar Gaji Guru SD dan PNS Terbaru 2022, Segini Rinciannya

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan yang banyak diimpikan masyarakat. Pasalnya, hari tua masyarakat disebut akan terjamin karena banyaknya tunjangan dan jenjang karier yang jelas.
Bagi yang belum tahu, laman Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial menjabarkan hak-hak para ASN seperti yang dikutip Okezone, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:Intip Berapa Gaji PNS Pajak? Ini Rinciannya

&amp;rdquo;#SobatBKN sudah tahu belum apa saja sih hak para ASN? Yuk simak video mimin kali ini,&amp;rdquo; tulis @bkngoidofficial dalam keterangan unggahan.
Sebelumnya, BKN menjelaskan bahwa sesuai pada yang tertulis di UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hak-hak PNS dan PPPK juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014  pasal 21 dan 22, yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti,  jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan  kompetensi.
Sementara pada pasal 92, dituliskan bahwa pemerintah wajib memberikan  perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,  jaminan kematian, serta bantuan hukum.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut sebagai profesi idaman mertua. Salah satunya karena kepastian gaji dan tunjangan yang diterima PNS setiap bulan.
BACA JUGA:Daftar Gaji Guru SD dan PNS Terbaru 2022, Segini Rinciannya

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan yang banyak diimpikan masyarakat. Pasalnya, hari tua masyarakat disebut akan terjamin karena banyaknya tunjangan dan jenjang karier yang jelas.
Bagi yang belum tahu, laman Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial menjabarkan hak-hak para ASN seperti yang dikutip Okezone, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:Intip Berapa Gaji PNS Pajak? Ini Rinciannya

&amp;rdquo;#SobatBKN sudah tahu belum apa saja sih hak para ASN? Yuk simak video mimin kali ini,&amp;rdquo; tulis @bkngoidofficial dalam keterangan unggahan.
Sebelumnya, BKN menjelaskan bahwa sesuai pada yang tertulis di UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hak-hak PNS dan PPPK juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014  pasal 21 dan 22, yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti,  jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan  kompetensi.
Sementara pada pasal 92, dituliskan bahwa pemerintah wajib memberikan  perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,  jaminan kematian, serta bantuan hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
