<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM</title><description>Protes kasus obat sirup, Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/27/320/2695693/protes-kasus-obat-sirup-komunitas-konsumen-indonesia-somasi-bpom</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/27/320/2695693/protes-kasus-obat-sirup-komunitas-konsumen-indonesia-somasi-bpom"/><item><title>Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/27/320/2695693/protes-kasus-obat-sirup-komunitas-konsumen-indonesia-somasi-bpom</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/27/320/2695693/protes-kasus-obat-sirup-komunitas-konsumen-indonesia-somasi-bpom</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/320/2695693/protes-kasus-obat-sirup-komunitas-konsumen-indonesia-somasi-bpom-GqKNsRlSGM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konsumen somasi BPOM terkait obat sirup (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/320/2695693/protes-kasus-obat-sirup-komunitas-konsumen-indonesia-somasi-bpom-GqKNsRlSGM.jpg</image><title>Konsumen somasi BPOM terkait obat sirup (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Protes kasus obat sirup, Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM. Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirup obat yang dinyatakan tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol karena didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.
BACA JUGA:Pemerintah Bolehkan Konsumsi Obat Sirup Tanpa Pelarut, Penggunaan 4 Zat Ini Dilarang! 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo. Beberapa hal terkait somasi kepada BPOM RI antara lain, pertama, bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.
&quot;Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar,&quot; ungkap David, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:BPOM Tak Mau Sebut Nama 69 Obat Sirup Mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin 

Kedua, bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah tergistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi, &quot;Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.&amp;rdquo;
&quot;Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat,&quot; ungkap David.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNy8zNC8xNTU3MjkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;David menambahkan ternyata setelah kasus gagal ginjal merebak   terhadap produk-produk yang telah diregistrasi dan dilakukan uji  laboratorium oleh BPOM RI ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung  EG dan DEG, jadi menurutnya, sangat jelas BPOM telah kecolongan.
David juga menyoroti pernyataan BPOM RI dalam poin 7 rilisnya yang  meminta semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi  mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian secara  mandiri dan melakukan upaya mengganti formula obat dan/atau bahan baku  adalah bentuk maladministrasi.
Ketiga, bahwa tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM  RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang  Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak  Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau  Gliserin/Gliserol adalah diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang  dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal  akut, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan  sebelumnya.
&quot;Tindakan BPOM RI yang mengumumkan 133 obat yang tidak menggunakan  Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol  berdasarkan registrasi berpotensi terjadinya kebohongan publik karena  seharusnya jika dikatakan tidak mengunakan Propilen Glikol, Polietilen  Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol harus didasarkan pengujian  secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan  registrasi awal,&quot; jelas David.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Protes kasus obat sirup, Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM. Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirup obat yang dinyatakan tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol karena didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.
BACA JUGA:Pemerintah Bolehkan Konsumsi Obat Sirup Tanpa Pelarut, Penggunaan 4 Zat Ini Dilarang! 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo. Beberapa hal terkait somasi kepada BPOM RI antara lain, pertama, bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.
&quot;Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar,&quot; ungkap David, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:BPOM Tak Mau Sebut Nama 69 Obat Sirup Mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin 

Kedua, bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah tergistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi, &quot;Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.&amp;rdquo;
&quot;Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat,&quot; ungkap David.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNy8zNC8xNTU3MjkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;David menambahkan ternyata setelah kasus gagal ginjal merebak   terhadap produk-produk yang telah diregistrasi dan dilakukan uji  laboratorium oleh BPOM RI ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung  EG dan DEG, jadi menurutnya, sangat jelas BPOM telah kecolongan.
David juga menyoroti pernyataan BPOM RI dalam poin 7 rilisnya yang  meminta semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi  mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian secara  mandiri dan melakukan upaya mengganti formula obat dan/atau bahan baku  adalah bentuk maladministrasi.
Ketiga, bahwa tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM  RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang  Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak  Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau  Gliserin/Gliserol adalah diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang  dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal  akut, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan  sebelumnya.
&quot;Tindakan BPOM RI yang mengumumkan 133 obat yang tidak menggunakan  Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol  berdasarkan registrasi berpotensi terjadinya kebohongan publik karena  seharusnya jika dikatakan tidak mengunakan Propilen Glikol, Polietilen  Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol harus didasarkan pengujian  secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan  registrasi awal,&quot; jelas David.</content:encoded></item></channel></rss>
