<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Siapkan Skema PNS Bisa Kerja dari Mana Saja</title><description>Pemerintah menyiapkan skema kerja PNS work from anywhere (WFA).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/28/320/2695799/pemerintah-siapkan-skema-pns-bisa-kerja-dari-mana-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/28/320/2695799/pemerintah-siapkan-skema-pns-bisa-kerja-dari-mana-saja"/><item><title>Pemerintah Siapkan Skema PNS Bisa Kerja dari Mana Saja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/28/320/2695799/pemerintah-siapkan-skema-pns-bisa-kerja-dari-mana-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/28/320/2695799/pemerintah-siapkan-skema-pns-bisa-kerja-dari-mana-saja</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2022 03:22 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/320/2695799/pemerintah-siapkan-skema-pns-bisa-kerja-dari-mana-saja-fivi14MsWj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS kerja dari mana saja (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/320/2695799/pemerintah-siapkan-skema-pns-bisa-kerja-dari-mana-saja-fivi14MsWj.jpg</image><title>PNS kerja dari mana saja (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyiapkan skema kerja PNS work from anywhere (WFA). Kementerian PANRB tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) bagi PNS.
BACA JUGA:Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari Tua

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja.
&amp;ldquo;Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,&amp;rdquo; katanya dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:Daftar Gaji Guru SD dan PNS Terbaru 2022, Segini Rinciannya

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, rencana sistem kerja PNS dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja,  sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi  pemerintahan,&quot; sambungnya.
Satya mengungkapkan, dalam sistem kerja PNS dari mana saja poin  terpentingnya adalah kinerja dan target yang tercapai. Sementara, sistem  kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak  diberlakukan secara menyeluruh.
Baca Selengkapnya: PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Persiapan Pemerintah</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyiapkan skema kerja PNS work from anywhere (WFA). Kementerian PANRB tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) bagi PNS.
BACA JUGA:Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari Tua

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja.
&amp;ldquo;Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,&amp;rdquo; katanya dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:Daftar Gaji Guru SD dan PNS Terbaru 2022, Segini Rinciannya

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, rencana sistem kerja PNS dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS80LzE1MjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja,  sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi  pemerintahan,&quot; sambungnya.
Satya mengungkapkan, dalam sistem kerja PNS dari mana saja poin  terpentingnya adalah kinerja dan target yang tercapai. Sementara, sistem  kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak  diberlakukan secara menyeluruh.
Baca Selengkapnya: PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Persiapan Pemerintah</content:encoded></item></channel></rss>
