<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Bayar PBB yang Telah Tertunggak Lewat Offline dan Online, Baca di Sini!</title><description>Metode bayar PBB yang telah tertunggak via offline dan online dibahas secara lengkap dalam artikel ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/29/622/2697049/cara-bayar-pbb-yang-telah-tertunggak-lewat-offline-dan-online-baca-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/29/622/2697049/cara-bayar-pbb-yang-telah-tertunggak-lewat-offline-dan-online-baca-di-sini"/><item><title>Cara Bayar PBB yang Telah Tertunggak Lewat Offline dan Online, Baca di Sini!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/29/622/2697049/cara-bayar-pbb-yang-telah-tertunggak-lewat-offline-dan-online-baca-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/29/622/2697049/cara-bayar-pbb-yang-telah-tertunggak-lewat-offline-dan-online-baca-di-sini</guid><pubDate>Sabtu 29 Oktober 2022 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/29/622/2697049/cara-bayar-pbb-yang-telah-tertunggak-lewat-offline-dan-online-baca-di-sini-ATdwFMNvQY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara bayar PBB. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/29/622/2697049/cara-bayar-pbb-yang-telah-tertunggak-lewat-offline-dan-online-baca-di-sini-ATdwFMNvQY.jpg</image><title>Cara bayar PBB. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Metode bayar PBB yang telah tertunggak via offline dan online dibahas secara lengkap dalam artikel ini.

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.

Di mana maksud wajib pajak adalah pemilik bangunan tersebut.

Berikut merupakan cara membayar PBB yang tertunggak via offline dan online, yang dirangkum Okezone Sabtu (29/10/2022).
BACA JUGA:Cara Top Up GoPay Bisa Pakai ATM, Online hingga Pulsa
- Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Offline

Sebelum membayar, siapkan dulu siapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT, atau RW.

Setelah mengantongi surat tersebut, kamu bisa mengunjungi tempat-tempat ini:
1. Kantor pos terdekat

2. Bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB

3. Kelurahan atau kantor desa, membayar ke petugas pemungut

4. Gerai minimarket



- Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Online

1. Bayar PBB yang Tertunggak Melalui Tokopedia

Buka aplikasi Tokopedia

Pilih menu &amp;rsquo;Top-up dan Tagihan&amp;rsquo;

Pada menu Layanan Pemerintah, pilih &amp;rsquo;Pajak PBB&amp;rsquo;

Masukkan data PBB, lalu akan tampil rincian pembayaran

Klik &amp;lsquo;Bayar&amp;rsquo; dan pilih metode pembayaran yang diinginkan

2. Bayar PBB Online Melalui Bukalapak

Buka aplikasi Bukalapak

Pilih &amp;rsquo;PBB&amp;rsquo; pada menu jenis pajak

Masukkan nomor objek pajak dan informasi lainnya yang dibutuhkan

Setelah data tagihan mucul, pastikan datanya sudah benar, lalu klik &amp;lsquo;Lanjut&amp;rsquo;

Pilih metode pembayaran.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Metode bayar PBB yang telah tertunggak via offline dan online dibahas secara lengkap dalam artikel ini.

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.

Di mana maksud wajib pajak adalah pemilik bangunan tersebut.

Berikut merupakan cara membayar PBB yang tertunggak via offline dan online, yang dirangkum Okezone Sabtu (29/10/2022).
BACA JUGA:Cara Top Up GoPay Bisa Pakai ATM, Online hingga Pulsa
- Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Offline

Sebelum membayar, siapkan dulu siapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT, atau RW.

Setelah mengantongi surat tersebut, kamu bisa mengunjungi tempat-tempat ini:
1. Kantor pos terdekat

2. Bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB

3. Kelurahan atau kantor desa, membayar ke petugas pemungut

4. Gerai minimarket



- Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Online

1. Bayar PBB yang Tertunggak Melalui Tokopedia

Buka aplikasi Tokopedia

Pilih menu &amp;rsquo;Top-up dan Tagihan&amp;rsquo;

Pada menu Layanan Pemerintah, pilih &amp;rsquo;Pajak PBB&amp;rsquo;

Masukkan data PBB, lalu akan tampil rincian pembayaran

Klik &amp;lsquo;Bayar&amp;rsquo; dan pilih metode pembayaran yang diinginkan

2. Bayar PBB Online Melalui Bukalapak

Buka aplikasi Bukalapak

Pilih &amp;rsquo;PBB&amp;rsquo; pada menu jenis pajak

Masukkan nomor objek pajak dan informasi lainnya yang dibutuhkan

Setelah data tagihan mucul, pastikan datanya sudah benar, lalu klik &amp;lsquo;Lanjut&amp;rsquo;

Pilih metode pembayaran.</content:encoded></item></channel></rss>
