<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November</title><description>Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan November.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/31/320/2697799/kenaikan-ump-2023-diumumkan-november</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/10/31/320/2697799/kenaikan-ump-2023-diumumkan-november"/><item><title>Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/10/31/320/2697799/kenaikan-ump-2023-diumumkan-november</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/10/31/320/2697799/kenaikan-ump-2023-diumumkan-november</guid><pubDate>Senin 31 Oktober 2022 11:41 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/31/320/2697799/kenaikan-ump-2023-diumumkan-november-xkPAquR9XU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan UMP diumumkan November (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/31/320/2697799/kenaikan-ump-2023-diumumkan-november-xkPAquR9XU.jpg</image><title>Kenaikan UMP diumumkan November (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan November 2022. Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP.
Menaker bahkan memberikan sinyal adanya kenaikan UMP Tahun 2023. Namun, Menaker Ida belum mau menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP 2023.
BACA JUGA:Pengumuman! UMP 2023 Berpotensi Naik

&quot;Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh),&quot; katanya dikutip Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.
BACA JUGA:Menaker Ida Beri Sinyal Ada Kenaikan UMP 2023

Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. &quot;Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini,&quot; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC80LzE1Mzg5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimum  tahun 2023 sebesar 10-13%. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan  pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta.
&quot;Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami  menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%,&quot; kata Ketua  Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso  dalam siaran pers.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan November 2022. Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP.
Menaker bahkan memberikan sinyal adanya kenaikan UMP Tahun 2023. Namun, Menaker Ida belum mau menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP 2023.
BACA JUGA:Pengumuman! UMP 2023 Berpotensi Naik

&quot;Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh),&quot; katanya dikutip Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.
BACA JUGA:Menaker Ida Beri Sinyal Ada Kenaikan UMP 2023

Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. &quot;Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini,&quot; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC80LzE1Mzg5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimum  tahun 2023 sebesar 10-13%. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan  pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta.
&quot;Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami  menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%,&quot; kata Ketua  Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso  dalam siaran pers.</content:encoded></item></channel></rss>
