<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Gaji Pegawai Waroeng SS Dipotong Gegara Terima BSU Rp600 Ribu, Wamenaker: Kita Tindak Lanjuti</title><description>Kemnaker menyoroti kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang melakukan pemotongan gaji kepada karyawan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698067/viral-gaji-pegawai-waroeng-ss-dipotong-gegara-terima-bsu-rp600-ribu-wamenaker-kita-tindak-lanjuti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698067/viral-gaji-pegawai-waroeng-ss-dipotong-gegara-terima-bsu-rp600-ribu-wamenaker-kita-tindak-lanjuti"/><item><title>Viral Gaji Pegawai Waroeng SS Dipotong Gegara Terima BSU Rp600 Ribu, Wamenaker: Kita Tindak Lanjuti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698067/viral-gaji-pegawai-waroeng-ss-dipotong-gegara-terima-bsu-rp600-ribu-wamenaker-kita-tindak-lanjuti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698067/viral-gaji-pegawai-waroeng-ss-dipotong-gegara-terima-bsu-rp600-ribu-wamenaker-kita-tindak-lanjuti</guid><pubDate>Selasa 01 November 2022 06:22 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/31/320/2698067/viral-gaji-pegawai-waroeng-ss-dipotong-gegara-terima-bsu-rp600-ribu-wamenaker-kita-tindak-lanjuti-VE4XKJdDvY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral Gaji Pegawai Waroeng SS Dipotong Gaji Gegara Dapat BSU. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/31/320/2698067/viral-gaji-pegawai-waroeng-ss-dipotong-gegara-terima-bsu-rp600-ribu-wamenaker-kita-tindak-lanjuti-VE4XKJdDvY.jpg</image><title>Viral Gaji Pegawai Waroeng SS Dipotong Gaji Gegara Dapat BSU. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang melakukan pemotongan gaji kepada karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dari kejadian itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar Bansos yang Telah Cair ke Masyarakat
Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.
&quot;Tentu kita akan tindak lanjuti,&quot; kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;BSU Rp600.000 Diambil di Kantor Pos Alami Keterlambatan, Ini Kata Kemnaker
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil perusahaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.
&quot;Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS),&quot; kata Indah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan detail kapan akan melakukan pemanggilan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
&quot;Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya,&quot; sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Binwasnaker dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut.
Sebelumnya, Waroeng SS viral karena memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut.
Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Waroeng SS Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat.
Baca selengkapnya:&amp;nbsp;Viral! Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong Rp300 Ribu, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang melakukan pemotongan gaji kepada karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dari kejadian itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar Bansos yang Telah Cair ke Masyarakat
Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.
&quot;Tentu kita akan tindak lanjuti,&quot; kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;BSU Rp600.000 Diambil di Kantor Pos Alami Keterlambatan, Ini Kata Kemnaker
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil perusahaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.
&quot;Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS),&quot; kata Indah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan detail kapan akan melakukan pemanggilan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
&quot;Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya,&quot; sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Binwasnaker dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut.
Sebelumnya, Waroeng SS viral karena memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut.
Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Waroeng SS Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat.
Baca selengkapnya:&amp;nbsp;Viral! Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong Rp300 Ribu, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS
</content:encoded></item></channel></rss>
