<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cegah Pekerja Jadi Miskin Ekstrem</title><description>Jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mencegah pekerja dari kemiskinan ekstrem.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698396/jaminan-sosial-ketenagakerjaan-cegah-pekerja-jadi-miskin-ekstrem</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698396/jaminan-sosial-ketenagakerjaan-cegah-pekerja-jadi-miskin-ekstrem"/><item><title>Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cegah Pekerja Jadi Miskin Ekstrem</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698396/jaminan-sosial-ketenagakerjaan-cegah-pekerja-jadi-miskin-ekstrem</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698396/jaminan-sosial-ketenagakerjaan-cegah-pekerja-jadi-miskin-ekstrem</guid><pubDate>Selasa 01 November 2022 08:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/01/320/2698396/jaminan-sosial-ketenagakerjaan-cegah-pekerja-jadi-miskin-ekstrem-R8atnYpqhc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaminan sosial ketenagakerjaan lindungi pekerja dari kemiskinan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/01/320/2698396/jaminan-sosial-ketenagakerjaan-cegah-pekerja-jadi-miskin-ekstrem-R8atnYpqhc.jpg</image><title>Jaminan sosial ketenagakerjaan lindungi pekerja dari kemiskinan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mencegah pekerja dari kemiskinan ekstrem. Program jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara menjelaskan pentingnya keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Baru 1,8 Juta Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dia mengatakan, dengan disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara. Bahkan, Andie menerangkan dengan ikut sertanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mencegah munculnya keluarga miskin.
BACA JUGA:Kejar Target Hapus Kemiskinan Ekstrem RI, Wapres: Kita Beri Bansos dan Jaminan Sosial

&quot;Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,&quot; jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, Andie menerangkan, pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja melalui Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC80LzE1NTgxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Dalam Inpres tersebut ditugaskan kepada 26 Kementerian/Lembaga dan  Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil  langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan  kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan  Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,&quot; terangnya.
Selain itu, Deputi Andie menjabarkan, melalui Instruksi Presiden  Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin  ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan  dapat membantu iuran para pekerja rentan miskin dan tidak mampu  tersebut.
&quot;Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak  Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja  Gubernur/Bupati/Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial  ketenagakerjaan,&quot; ujar Andie.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di  daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan   Permendagri 84/2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat  mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin  pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini, kata Andie sejalan dengan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem pada strategi pengurangan beban.
&quot;Saya menghimbau kepada Pemerintah daerah untuk bersama-sama  mensukseskan pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui  pendaftaran kepesertaan dan penganggaran iuran jaminan sosial  ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, RT/RW, Perangkat Desa, Non ASN dan  Penyelenggara Pemilu di wilayahnya, dengan memedomani apa yang sudah  digariskan dalam Permendagri 84/2022 tersebut,&quot; ungkap Andie.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mencegah pekerja dari kemiskinan ekstrem. Program jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara menjelaskan pentingnya keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Baru 1,8 Juta Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dia mengatakan, dengan disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara. Bahkan, Andie menerangkan dengan ikut sertanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mencegah munculnya keluarga miskin.
BACA JUGA:Kejar Target Hapus Kemiskinan Ekstrem RI, Wapres: Kita Beri Bansos dan Jaminan Sosial

&quot;Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,&quot; jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, Andie menerangkan, pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja melalui Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC80LzE1NTgxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Dalam Inpres tersebut ditugaskan kepada 26 Kementerian/Lembaga dan  Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil  langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan  kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan  Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,&quot; terangnya.
Selain itu, Deputi Andie menjabarkan, melalui Instruksi Presiden  Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin  ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan  dapat membantu iuran para pekerja rentan miskin dan tidak mampu  tersebut.
&quot;Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak  Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja  Gubernur/Bupati/Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial  ketenagakerjaan,&quot; ujar Andie.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di  daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan   Permendagri 84/2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat  mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin  pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini, kata Andie sejalan dengan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem pada strategi pengurangan beban.
&quot;Saya menghimbau kepada Pemerintah daerah untuk bersama-sama  mensukseskan pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui  pendaftaran kepesertaan dan penganggaran iuran jaminan sosial  ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, RT/RW, Perangkat Desa, Non ASN dan  Penyelenggara Pemilu di wilayahnya, dengan memedomani apa yang sudah  digariskan dalam Permendagri 84/2022 tersebut,&quot; ungkap Andie.</content:encoded></item></channel></rss>
