<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Penerima PKH Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Cek di Sini</title><description>Apakah penerima PKH atau Program Keluarga Harapan bisa mendaftar Kartu Prakerja? Cek di sini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700340/apakah-penerima-pkh-bisa-mendaftar-kartu-prakerja-cek-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700340/apakah-penerima-pkh-bisa-mendaftar-kartu-prakerja-cek-di-sini"/><item><title>Apakah Penerima PKH Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Cek di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700340/apakah-penerima-pkh-bisa-mendaftar-kartu-prakerja-cek-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700340/apakah-penerima-pkh-bisa-mendaftar-kartu-prakerja-cek-di-sini</guid><pubDate>Kamis 03 November 2022 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/320/2700340/apakah-penerima-pkh-bisa-mendaftar-kartu-prakerja-cek-di-sini-KCilQdep2d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah penerima PKH bisa mendaftar kartu prakerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/320/2700340/apakah-penerima-pkh-bisa-mendaftar-kartu-prakerja-cek-di-sini-KCilQdep2d.jpg</image><title>Apakah penerima PKH bisa mendaftar kartu prakerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Apakah penerima PKH atau Program Keluarga Harapan bisa mendaftar Kartu Prakerja? Cek di sini.
Mengutip laman resmi kemensos.go.id, Kamis (3/11/2022), PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Cek SMS Bisa Dapat Insentif Rp3,5 Juta

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar.
Lantas, apakah penerima PKH atau Program Keluarga Harapan bisa mendaftar Kartu Prakerja?
BACA JUGA:Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 47, Buruan Cek SMS dan Email Sekarang!

Sebagaimana diketahui, program Kartu Prakerja memiliki manfaat untuk meningkatkan skill pekerja.
Program Kartu Prakerja tidak hanya untuk lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan. Namun, juga untuk para buruh, karyawan, dan pegawai.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8xNi80LzEzOTIxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti program Kartu Prakerja, maka  ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat mendaftar Kartu  Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau  pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti  pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk  pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI,  Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan  Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berdasarkan syarat-syarat tersebut, artinya penerima bansos PKH tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Apakah penerima PKH atau Program Keluarga Harapan bisa mendaftar Kartu Prakerja? Cek di sini.
Mengutip laman resmi kemensos.go.id, Kamis (3/11/2022), PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Cek SMS Bisa Dapat Insentif Rp3,5 Juta

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar.
Lantas, apakah penerima PKH atau Program Keluarga Harapan bisa mendaftar Kartu Prakerja?
BACA JUGA:Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 47, Buruan Cek SMS dan Email Sekarang!

Sebagaimana diketahui, program Kartu Prakerja memiliki manfaat untuk meningkatkan skill pekerja.
Program Kartu Prakerja tidak hanya untuk lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan. Namun, juga untuk para buruh, karyawan, dan pegawai.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8xNi80LzEzOTIxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti program Kartu Prakerja, maka  ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat mendaftar Kartu  Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau  pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti  pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk  pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI,  Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan  Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berdasarkan syarat-syarat tersebut, artinya penerima bansos PKH tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja.</content:encoded></item></channel></rss>
