<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modal Inti Belum Rp3 Triliun, Bank Umum Bakal Turun Kelas Jadi BPR</title><description>Bank umum yang modal intinya di bawah Rp3 triliun akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700451/modal-inti-belum-rp3-triliun-bank-umum-bakal-turun-kelas-jadi-bpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700451/modal-inti-belum-rp3-triliun-bank-umum-bakal-turun-kelas-jadi-bpr"/><item><title>Modal Inti Belum Rp3 Triliun, Bank Umum Bakal Turun Kelas Jadi BPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700451/modal-inti-belum-rp3-triliun-bank-umum-bakal-turun-kelas-jadi-bpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700451/modal-inti-belum-rp3-triliun-bank-umum-bakal-turun-kelas-jadi-bpr</guid><pubDate>Kamis 03 November 2022 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/320/2700451/modal-inti-belum-rp3-triliun-bank-umum-bakal-turun-kelas-jadi-bpr-X2fniMzRKW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK bakal turunkan level bank yang modal intinya di bawah Rp3 triliun (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/320/2700451/modal-inti-belum-rp3-triliun-bank-umum-bakal-turun-kelas-jadi-bpr-X2fniMzRKW.jpg</image><title>OJK bakal turunkan level bank yang modal intinya di bawah Rp3 triliun (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bank umum yang modal intinya di bawah Rp3 triliun akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut adalah salah satu konsekuensi bagi bank umum yang tak mampu memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun hingga akhir tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
BACA JUGA:OJK Bakal Paksa Merger Bank yang Modal Intinya di Bawah Rp3 Triliun

Terkait berapa banyak bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa, pihaknya belum bisa membeberkan jumlahnya.
Hal itu dikarenakan, OJK tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank, untuk memastikan bahwa modal inti sebesar Rp3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun.
BACA JUGA:Penuhi Modal Inti, Bank Ina (BINA) Rights Issue 296,85 Juta Saham

&amp;ldquo;Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,&amp;rdquo; kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Adapun, terdapat tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger &amp;lsquo;paksa&amp;rsquo; terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC80LzE1NDkyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi BPR.
&amp;ldquo;Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang  tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang  lain,&amp;rdquo; pungkas Dian.
Sementara itu, dalam pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh  berbagai cara yakni dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK Nomor  12 Tahun 2020 pada pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan  melakukan beberapa skema. Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan  integrasi.
Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bank umum yang modal intinya di bawah Rp3 triliun akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut adalah salah satu konsekuensi bagi bank umum yang tak mampu memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun hingga akhir tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
BACA JUGA:OJK Bakal Paksa Merger Bank yang Modal Intinya di Bawah Rp3 Triliun

Terkait berapa banyak bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa, pihaknya belum bisa membeberkan jumlahnya.
Hal itu dikarenakan, OJK tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank, untuk memastikan bahwa modal inti sebesar Rp3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun.
BACA JUGA:Penuhi Modal Inti, Bank Ina (BINA) Rights Issue 296,85 Juta Saham

&amp;ldquo;Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,&amp;rdquo; kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Adapun, terdapat tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger &amp;lsquo;paksa&amp;rsquo; terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC80LzE1NDkyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi BPR.
&amp;ldquo;Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang  tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang  lain,&amp;rdquo; pungkas Dian.
Sementara itu, dalam pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh  berbagai cara yakni dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK Nomor  12 Tahun 2020 pada pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan  melakukan beberapa skema. Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan  integrasi.
Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.</content:encoded></item></channel></rss>
