<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Terima 11.802 Aduan Paling Banyak soal Penagihan Debt Collector</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 11.802 pengaduan hingga 28 Oktober 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700478/ojk-terima-11-802-aduan-paling-banyak-soal-penagihan-debt-collector</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700478/ojk-terima-11-802-aduan-paling-banyak-soal-penagihan-debt-collector"/><item><title>OJK Terima 11.802 Aduan Paling Banyak soal Penagihan Debt Collector</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700478/ojk-terima-11-802-aduan-paling-banyak-soal-penagihan-debt-collector</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/320/2700478/ojk-terima-11-802-aduan-paling-banyak-soal-penagihan-debt-collector</guid><pubDate>Kamis 03 November 2022 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/320/2700478/ojk-terima-11-802-aduan-paling-banyak-soal-penagihan-debt-collector-HKxFAag32F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK terima pengaduan dari masyarakat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/320/2700478/ojk-terima-11-802-aduan-paling-banyak-soal-penagihan-debt-collector-HKxFAag32F.jpg</image><title>OJK terima pengaduan dari masyarakat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 11.802 pengaduan hingga 28 Oktober 2022. Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan alias debt collector dan layanan informasi keuangan.
BACA JUGA:OJK: Minat Masyarakat Beli Reksa Dana Masih Tinggi

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara berkala, dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.
&amp;ldquo;Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88%,&amp;rdquo; kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA:OJK Bakal Paksa Merger Bank yang Modal Intinya di Bawah Rp3 Triliun

Dalam upaya mengurangi jumlah pengaduan dalam layanan jasa keuangan, OJK terus mengoptimalkan 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC80LzE1NDkyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan  masyarakat dengan produk keuangan, melalui program edukasi dan perluasan  akses keuangan. Hal itu dilakukan untuk mencapai tingkat inklusi  keuangan sebesar 90% pada 2024 mendatang.
&amp;ldquo;Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif, melalui upaya  kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan  lainnya, serta penguatan peran kantor OJK di daerah,&amp;rdquo; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 11.802 pengaduan hingga 28 Oktober 2022. Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan alias debt collector dan layanan informasi keuangan.
BACA JUGA:OJK: Minat Masyarakat Beli Reksa Dana Masih Tinggi

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara berkala, dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.
&amp;ldquo;Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88%,&amp;rdquo; kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA:OJK Bakal Paksa Merger Bank yang Modal Intinya di Bawah Rp3 Triliun

Dalam upaya mengurangi jumlah pengaduan dalam layanan jasa keuangan, OJK terus mengoptimalkan 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC80LzE1NDkyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan  masyarakat dengan produk keuangan, melalui program edukasi dan perluasan  akses keuangan. Hal itu dilakukan untuk mencapai tingkat inklusi  keuangan sebesar 90% pada 2024 mendatang.
&amp;ldquo;Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif, melalui upaya  kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan  lainnya, serta penguatan peran kantor OJK di daerah,&amp;rdquo; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
