<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Harus Melek Keuangan</title><description>Masyarakat harus waspada dengan praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/622/2700379/waspada-pinjol-ilegal-dan-investasi-bodong-masyarakat-harus-melek-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/622/2700379/waspada-pinjol-ilegal-dan-investasi-bodong-masyarakat-harus-melek-keuangan"/><item><title>Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Harus Melek Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/622/2700379/waspada-pinjol-ilegal-dan-investasi-bodong-masyarakat-harus-melek-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/03/622/2700379/waspada-pinjol-ilegal-dan-investasi-bodong-masyarakat-harus-melek-keuangan</guid><pubDate>Kamis 03 November 2022 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/622/2700379/waspada-pinjol-ilegal-dan-investasi-bodong-masyarakat-harus-melek-keuangan-e6XgxAL0M3.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada pinjol ilegal dan investasi bodong (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/622/2700379/waspada-pinjol-ilegal-dan-investasi-bodong-masyarakat-harus-melek-keuangan-e6XgxAL0M3.jpeg</image><title>Waspada pinjol ilegal dan investasi bodong (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat harus waspada dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Literasi keuangan atau melek keuangan sangat penting bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus meningkatkan kegiatan edukasi dan literasi masyarakat dalam mendorong perlindungan konsumen. Semakin baik literasi masyarakat, maka akan semakin terlindungi dari pelaku kejahatan keuangan.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi di Bulan Inklusi Keuangan, OJK: Kurangi Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Ekonom UI Budi Frensidy mengatakan, setidaknya ada tiga bagian kegiatan yang perlu menjadi perhatian OJK dalam melindungi konsumen. Yakni dari sisi pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement).
Kegiatan pencegahan, paparnya, diawali melalui edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan, sehingga masyarakat dapat bijaksana dalam memilih produk keuangan yang akan dibeli atau menjadi tempat investasi.
&amp;ldquo;Sekarang pelaku kejahatan produk keuangan cepat sekali bergerak. Melalui website dan sosial media. Keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan. Untuk masyarakat yang sudah teredukasi tidak akan terpengaruh, tetapi yang belum teredukasi harus dilindungi dengan memblokir akun tersebut,&amp;rdquo; tegas Budi Frensidy, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Baru! Ngaku Salah Transfer Ternyata Curi Data Buat Pinjol


Perlindungan konsumen, jelasnya, diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK yang mengamanatkan OJK sebagai pengawas dan regulator sektor jasa keuangan dan sejumlah pihak terkait untuk terus melakukan upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan.
OJK meluncurkan sejumlah infrastruktur literasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, yaitu Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021- 2025, Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan, serta Buku Saku Literasi Keuangan bagi Calon Pengantin.
Setelah melalui serangkaian kegiatan edukasi, OJK mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022. Hasil SNLIK terbaru ini menunjukkan adanya peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8xNi8xLzE0OTI4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat  Indonesia sebesar 49,68% dan inklusi keuangan sebesar 85,10%. Nilai ini  meningkat dibanding hasil SNLIK 2019, yaitu indeks literasi keuangan  38,03% dan inklusi keuangan 76,19%.
OJK diharapkan dapat terus melakukan berbagai upaya untuk  meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen, serta  mendorong peningkatan edukasi di masyarakat melalui berbagai program,  termasuk mengoptimalkan pengawasan market conduct yang lebih ketat  kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Program edukasi, jelas Budi Frensidy, tidak cukup bersifat  konvensional, tetapi program edukasi kepada masyarakat memang harus  dilakukan secara masif, baik melalui kampanye nasional, maupun kerja  sama dengan sekolah dan komunitas yang menyentuh hingga level rumah  tangga.
&amp;ldquo;Kegiatan edukasi tidak bisa lagi hanya edukasi konvensional,  melewati press release atau media internal regulator. Namun, memang  harus masuk ke tempat kerja, organisasi kemasyarakatan, dan ke  sekolah-sekolah,&amp;rdquo; lanjutnya.
OJK juga meningkatkan perlindungan konsumen melalui mekanisme  pengaduan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat  utilitas dan kepercayaan masyarakat, serta konsumen terhadap lembaga dan  produk jasa keuangan di Indonesia (financially well-literate).
Lebih jauh, Budi Frensidy mengemukakan dari sisi penegakan hukum (law  enforcement) membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak, mulai dari  Kementerian Informasi dan Komunikasi hingga aparat keamanan dan penegak  hukum.
Koordinasi kuat, terangnya lagi, juga memerlukan tindakan tegas,  antara lain memblokir dan mem-black list, serta mengumumkan nama-nama  personal yang terbukti melakukan kejahatan  transaksi keuangan di media  pemerintah dan media massa, bukan nama lembaganya saja.
&amp;ldquo;Kemudian, penindakan law enforcement itu. Berikutnya tawaran produk  baru tidak masuk akal, itu harus cepat diawasi. Jika bodong langsung  ditutup. Penindakan hukum membutuhkan dukungan dari lembaga lain dari  sisi tindakan,&amp;rdquo; pungkas Budi Frensidy.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat harus waspada dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Literasi keuangan atau melek keuangan sangat penting bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus meningkatkan kegiatan edukasi dan literasi masyarakat dalam mendorong perlindungan konsumen. Semakin baik literasi masyarakat, maka akan semakin terlindungi dari pelaku kejahatan keuangan.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi di Bulan Inklusi Keuangan, OJK: Kurangi Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Ekonom UI Budi Frensidy mengatakan, setidaknya ada tiga bagian kegiatan yang perlu menjadi perhatian OJK dalam melindungi konsumen. Yakni dari sisi pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement).
Kegiatan pencegahan, paparnya, diawali melalui edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan, sehingga masyarakat dapat bijaksana dalam memilih produk keuangan yang akan dibeli atau menjadi tempat investasi.
&amp;ldquo;Sekarang pelaku kejahatan produk keuangan cepat sekali bergerak. Melalui website dan sosial media. Keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan. Untuk masyarakat yang sudah teredukasi tidak akan terpengaruh, tetapi yang belum teredukasi harus dilindungi dengan memblokir akun tersebut,&amp;rdquo; tegas Budi Frensidy, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Baru! Ngaku Salah Transfer Ternyata Curi Data Buat Pinjol


Perlindungan konsumen, jelasnya, diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK yang mengamanatkan OJK sebagai pengawas dan regulator sektor jasa keuangan dan sejumlah pihak terkait untuk terus melakukan upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan.
OJK meluncurkan sejumlah infrastruktur literasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, yaitu Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021- 2025, Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan, serta Buku Saku Literasi Keuangan bagi Calon Pengantin.
Setelah melalui serangkaian kegiatan edukasi, OJK mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022. Hasil SNLIK terbaru ini menunjukkan adanya peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8xNi8xLzE0OTI4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat  Indonesia sebesar 49,68% dan inklusi keuangan sebesar 85,10%. Nilai ini  meningkat dibanding hasil SNLIK 2019, yaitu indeks literasi keuangan  38,03% dan inklusi keuangan 76,19%.
OJK diharapkan dapat terus melakukan berbagai upaya untuk  meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen, serta  mendorong peningkatan edukasi di masyarakat melalui berbagai program,  termasuk mengoptimalkan pengawasan market conduct yang lebih ketat  kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Program edukasi, jelas Budi Frensidy, tidak cukup bersifat  konvensional, tetapi program edukasi kepada masyarakat memang harus  dilakukan secara masif, baik melalui kampanye nasional, maupun kerja  sama dengan sekolah dan komunitas yang menyentuh hingga level rumah  tangga.
&amp;ldquo;Kegiatan edukasi tidak bisa lagi hanya edukasi konvensional,  melewati press release atau media internal regulator. Namun, memang  harus masuk ke tempat kerja, organisasi kemasyarakatan, dan ke  sekolah-sekolah,&amp;rdquo; lanjutnya.
OJK juga meningkatkan perlindungan konsumen melalui mekanisme  pengaduan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat  utilitas dan kepercayaan masyarakat, serta konsumen terhadap lembaga dan  produk jasa keuangan di Indonesia (financially well-literate).
Lebih jauh, Budi Frensidy mengemukakan dari sisi penegakan hukum (law  enforcement) membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak, mulai dari  Kementerian Informasi dan Komunikasi hingga aparat keamanan dan penegak  hukum.
Koordinasi kuat, terangnya lagi, juga memerlukan tindakan tegas,  antara lain memblokir dan mem-black list, serta mengumumkan nama-nama  personal yang terbukti melakukan kejahatan  transaksi keuangan di media  pemerintah dan media massa, bukan nama lembaganya saja.
&amp;ldquo;Kemudian, penindakan law enforcement itu. Berikutnya tawaran produk  baru tidak masuk akal, itu harus cepat diawasi. Jika bodong langsung  ditutup. Penindakan hukum membutuhkan dukungan dari lembaga lain dari  sisi tindakan,&amp;rdquo; pungkas Budi Frensidy.</content:encoded></item></channel></rss>
