<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Anggota Keluarga Ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan? Ini Jawabannya</title><description>Apakah anggota keluarga juga ditanggung oleh BPJS kesehatan perusahaan?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/320/2700922/apakah-anggota-keluarga-ditanggung-bpjs-kesehatan-perusahaan-ini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/320/2700922/apakah-anggota-keluarga-ditanggung-bpjs-kesehatan-perusahaan-ini-jawabannya"/><item><title>Apakah Anggota Keluarga Ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan? Ini Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/320/2700922/apakah-anggota-keluarga-ditanggung-bpjs-kesehatan-perusahaan-ini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/320/2700922/apakah-anggota-keluarga-ditanggung-bpjs-kesehatan-perusahaan-ini-jawabannya</guid><pubDate>Jum'at 04 November 2022 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/04/320/2700922/apakah-anggota-keluarga-ditanggung-bpjs-kesehatan-perusahaan-ini-jawabannya-U1PfXZTc6H.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah anggota keluarga keluarga ditanggung BPJS Kesehatan perusahaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/04/320/2700922/apakah-anggota-keluarga-ditanggung-bpjs-kesehatan-perusahaan-ini-jawabannya-U1PfXZTc6H.jpeg</image><title>Apakah anggota keluarga keluarga ditanggung BPJS Kesehatan perusahaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Apakah anggota keluarga juga ditanggung oleh BPJS kesehatan perusahaan? Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign atau Habis Kontrak, Bisa Online 

Tujuan dibuatnya BPJS Kesehatan yakni memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Sudah Meninggal, Ikuti Langkah di Sini

Lantas, berapakah jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan perusahaan?
Jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 orang anak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wNi8xLzE1MDIzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Jika pekerja memiliki anak ke-4 dan seterusnya atau memiliki anggota  keluarga tambahan seperti ayah, ibu, atau mertua maka akan dibayar oleh  pekerja dari potongan gaji.
Berikut kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Istri/suami sah dari pekerja/karyawan.
- Anak dari pekerja/karyawan (maksimal 3 orang).
- Belum atau tidak pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Belum genap berusia 21 tahun atau maksimal berusia 25 tahun jika sedang melanjutkan pendidikan formal.
Iuran BPJS anggota keluarga dari karyawan (peserta PPU) yang memenuhi  kriteria di atas akan dibayar oleh badan usaha sebesar 4% dan 1%  dipotong dari gaji karyawan. Total 5% dari upah karyawan.
Sebagai tambahan, meskipun BPJS sudah menanggung biaya dokter dan  pelayanan kesehatan di klinik maupun rumah sakit, tapi ini hanya sebatas  rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah saja.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Apakah anggota keluarga juga ditanggung oleh BPJS kesehatan perusahaan? Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign atau Habis Kontrak, Bisa Online 

Tujuan dibuatnya BPJS Kesehatan yakni memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Sudah Meninggal, Ikuti Langkah di Sini

Lantas, berapakah jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan perusahaan?
Jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 orang anak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wNi8xLzE1MDIzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Jika pekerja memiliki anak ke-4 dan seterusnya atau memiliki anggota  keluarga tambahan seperti ayah, ibu, atau mertua maka akan dibayar oleh  pekerja dari potongan gaji.
Berikut kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Istri/suami sah dari pekerja/karyawan.
- Anak dari pekerja/karyawan (maksimal 3 orang).
- Belum atau tidak pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Belum genap berusia 21 tahun atau maksimal berusia 25 tahun jika sedang melanjutkan pendidikan formal.
Iuran BPJS anggota keluarga dari karyawan (peserta PPU) yang memenuhi  kriteria di atas akan dibayar oleh badan usaha sebesar 4% dan 1%  dipotong dari gaji karyawan. Total 5% dari upah karyawan.
Sebagai tambahan, meskipun BPJS sudah menanggung biaya dokter dan  pelayanan kesehatan di klinik maupun rumah sakit, tapi ini hanya sebatas  rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah saja.</content:encoded></item></channel></rss>
