<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan CEO The Goods Dept soal 30 Karyawan Dipaksa Resign hingga Ganti Rugi Rp30 Juta</title><description>Penjelasan CEO The Goods Dept soal 30 karyawan dipaksa resign hingga ganti rugi Rp30 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/320/2701170/penjelasan-ceo-the-goods-dept-soal-30-karyawan-dipaksa-resign-hingga-ganti-rugi-rp30-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/320/2701170/penjelasan-ceo-the-goods-dept-soal-30-karyawan-dipaksa-resign-hingga-ganti-rugi-rp30-juta"/><item><title>Penjelasan CEO The Goods Dept soal 30 Karyawan Dipaksa Resign hingga Ganti Rugi Rp30 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/320/2701170/penjelasan-ceo-the-goods-dept-soal-30-karyawan-dipaksa-resign-hingga-ganti-rugi-rp30-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/320/2701170/penjelasan-ceo-the-goods-dept-soal-30-karyawan-dipaksa-resign-hingga-ganti-rugi-rp30-juta</guid><pubDate>Jum'at 04 November 2022 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/04/320/2701170/penjelasan-ceo-the-goods-dept-soal-30-karyawan-dipaksa-resign-hingga-ganti-rugi-rp30-juta-X4Ty6XCyQ7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penjelasan CEO The Goods Dept soal PHK massal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/04/320/2701170/penjelasan-ceo-the-goods-dept-soal-30-karyawan-dipaksa-resign-hingga-ganti-rugi-rp30-juta-X4Ty6XCyQ7.jpg</image><title>Penjelasan CEO The Goods Dept soal PHK massal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penjelasan CEO The Goods Dept soal 30 karyawan dipaksa resign hingga ganti rugi Rp30 juta. Kasus ini ramai di media sosial twitter @DiahLarasati.
Akun tersebut membuat sebuah utas mengenai 30 karyawan yang dipaksa mengundurkan diri atau ganti rugi kurang lebih Rp30 juta.
BACA JUGA:Viral 30 Karyawan Dipaksa Resign dari The Goods Dept

&quot;Lebih dari 30 orang karyawan dipaksa mengundurkan diri atau ganti rugi Rp30jt/karyawan oleh salah satu brand lokal ternama,&quot; katanya dikutip, Jumat (4/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Founder &amp;amp; CEO The Goods Dept Anton Wirjono mengatakan saat ini dirinya masih menunggu penjelasan dari pihak direksi terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Erigo Trending, Puluhan Karyawan Diduga Dipecat dan Harus Ganti Rugi Rp30 Juta

&quot;Saya lagi nunggu penjelasan dari direksi. Nanti akan ada keterangan dari direksi. Saya sekarang kan aktifnya di Brightspot, walaupun saya founder-nya (The Goods Dept). Jadi nanti mereka yang akan clarify lah,&quot; katanya saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Dia mengatakan bahwa sudah meminta pihak direksi untuk mempercepat dan menindaklanjuti hal tersebut agar segera memberikan keterangan resmi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC80LzE1NTE2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Saat ini masih dirapatkan di internal dan semuanya sudah proses  itulah masih diluruskan. Saya sudah bilang (ke Direksi) musti  cepat-cepat diberesin,&quot; katanya.
Sebelumnya, dari akun tersebut juga dikatakan bahwa sejumlah gaji  karyawan yang mengundurkan diri gajinya tidak dibayarkan dalam satu  bulan ini.
&quot;Kami baru diinfo kami tidak akan mendapatkan gaji bulan ini. Gaji  tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut,&quot; kata akun  tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penjelasan CEO The Goods Dept soal 30 karyawan dipaksa resign hingga ganti rugi Rp30 juta. Kasus ini ramai di media sosial twitter @DiahLarasati.
Akun tersebut membuat sebuah utas mengenai 30 karyawan yang dipaksa mengundurkan diri atau ganti rugi kurang lebih Rp30 juta.
BACA JUGA:Viral 30 Karyawan Dipaksa Resign dari The Goods Dept

&quot;Lebih dari 30 orang karyawan dipaksa mengundurkan diri atau ganti rugi Rp30jt/karyawan oleh salah satu brand lokal ternama,&quot; katanya dikutip, Jumat (4/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Founder &amp;amp; CEO The Goods Dept Anton Wirjono mengatakan saat ini dirinya masih menunggu penjelasan dari pihak direksi terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Erigo Trending, Puluhan Karyawan Diduga Dipecat dan Harus Ganti Rugi Rp30 Juta

&quot;Saya lagi nunggu penjelasan dari direksi. Nanti akan ada keterangan dari direksi. Saya sekarang kan aktifnya di Brightspot, walaupun saya founder-nya (The Goods Dept). Jadi nanti mereka yang akan clarify lah,&quot; katanya saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Dia mengatakan bahwa sudah meminta pihak direksi untuk mempercepat dan menindaklanjuti hal tersebut agar segera memberikan keterangan resmi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC80LzE1NTE2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Saat ini masih dirapatkan di internal dan semuanya sudah proses  itulah masih diluruskan. Saya sudah bilang (ke Direksi) musti  cepat-cepat diberesin,&quot; katanya.
Sebelumnya, dari akun tersebut juga dikatakan bahwa sejumlah gaji  karyawan yang mengundurkan diri gajinya tidak dibayarkan dalam satu  bulan ini.
&quot;Kami baru diinfo kami tidak akan mendapatkan gaji bulan ini. Gaji  tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut,&quot; kata akun  tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
