<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Daftar BLT UMKM, Dapat Rp1,2 Juta/Orang</title><description>Syarat daftar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta per orang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/455/2700335/syarat-daftar-blt-umkm-dapat-rp1-2-juta-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/455/2700335/syarat-daftar-blt-umkm-dapat-rp1-2-juta-orang"/><item><title>Syarat Daftar BLT UMKM, Dapat Rp1,2 Juta/Orang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/455/2700335/syarat-daftar-blt-umkm-dapat-rp1-2-juta-orang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/04/455/2700335/syarat-daftar-blt-umkm-dapat-rp1-2-juta-orang</guid><pubDate>Jum'at 04 November 2022 05:14 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/455/2700335/syarat-daftar-blt-umkm-dapat-rp1-2-juta-orang-VE8AtHBnxI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat daftar BLT UMKM (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/455/2700335/syarat-daftar-blt-umkm-dapat-rp1-2-juta-orang-VE8AtHBnxI.jpg</image><title>Syarat daftar BLT UMKM (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Syarat daftar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta per orang. BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM.
Bantuan yang akan diterima pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta per orang. Bantuan ini juga lazim disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Cek Cara Daftar BLT UMKM, Berikut Syaratnya

Rencananya, program bantuan ini bisa diterima oleh ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda. Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.
Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.
BACA JUGA:BLT UMKM Rp150.000/Bulan Mulai Dicairkan 

Berikut adalah syarat daftar BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8zMS80LzE1NTk1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi
5. Melakukan Proses Pencairan Dana
Jika memenuhi syarat, Anda bisa langsung melakukan proses pencairan.  Proses ini akan diawali dari pesan teks dari pihak PT Pos Indonesia,  atau bank BUMD/BUMN. Pesan tersebut lazimnya berisi informasi pencairan  dana yang harus Anda lakukan nanti
Setelah itu, Anda mesti datang ke lembaga penyalur BLT UMKM dengan  membawa beberapa syarat. Mulai dari fotokopi SKU atau NIB, kartu  keluarga, hingga KTP elektronik. Sesampainya di sana, Anda akan dipandu  untuk melakukan tanda tangan lembar pertanggungjawaban.
Lembaran tersebut akan menjadi bukti kalau Anda akan menjadi salah  satu penerima BLT dari pemerintah. Bila sudah, petugas akan melakukan  verifikasi semua syarat dan data yang Anda beri.
Baru habis itu Anda bisa melakukan pencairan dana BLT untuk UMKM  sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan sendiri biasanya dilakukan di beberapa  bank yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Baca Selengkapnya: Butuh Modal Usaha? Cek Cara Daftar BLT UMKM, Berikut Syaratnya</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Syarat daftar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta per orang. BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM.
Bantuan yang akan diterima pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta per orang. Bantuan ini juga lazim disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Cek Cara Daftar BLT UMKM, Berikut Syaratnya

Rencananya, program bantuan ini bisa diterima oleh ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda. Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.
Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.
BACA JUGA:BLT UMKM Rp150.000/Bulan Mulai Dicairkan 

Berikut adalah syarat daftar BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8zMS80LzE1NTk1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi
5. Melakukan Proses Pencairan Dana
Jika memenuhi syarat, Anda bisa langsung melakukan proses pencairan.  Proses ini akan diawali dari pesan teks dari pihak PT Pos Indonesia,  atau bank BUMD/BUMN. Pesan tersebut lazimnya berisi informasi pencairan  dana yang harus Anda lakukan nanti
Setelah itu, Anda mesti datang ke lembaga penyalur BLT UMKM dengan  membawa beberapa syarat. Mulai dari fotokopi SKU atau NIB, kartu  keluarga, hingga KTP elektronik. Sesampainya di sana, Anda akan dipandu  untuk melakukan tanda tangan lembar pertanggungjawaban.
Lembaran tersebut akan menjadi bukti kalau Anda akan menjadi salah  satu penerima BLT dari pemerintah. Bila sudah, petugas akan melakukan  verifikasi semua syarat dan data yang Anda beri.
Baru habis itu Anda bisa melakukan pencairan dana BLT untuk UMKM  sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan sendiri biasanya dilakukan di beberapa  bank yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Baca Selengkapnya: Butuh Modal Usaha? Cek Cara Daftar BLT UMKM, Berikut Syaratnya</content:encoded></item></channel></rss>
