<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan</title><description>Perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk dibahas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/05/320/2701414/2-perbedaan-jaminan-hari-tua-jht-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/05/320/2701414/2-perbedaan-jaminan-hari-tua-jht-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>2 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/05/320/2701414/2-perbedaan-jaminan-hari-tua-jht-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/05/320/2701414/2-perbedaan-jaminan-hari-tua-jht-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Sabtu 05 November 2022 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/05/320/2701414/2-perbedaan-jaminan-hari-tua-jht-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-hQp9amT0Mu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/05/320/2701414/2-perbedaan-jaminan-hari-tua-jht-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-hQp9amT0Mu.jpg</image><title>Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk dibahas. Adapun kedua ini merupakan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum melihat perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun agar menyimak dahulu arti dari kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
BACA JUGA:Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 

Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sementara, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC80LzE1NTgxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut 2 perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dirangkum Okezone:
1. Pencairan dari JHT dan Jaminan Pensiunan Berbeda
Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah  Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan  masa kepersetaannya sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil  apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.
2. Besaran Iuran
Dari sisi iuran pun berbeda, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar  5,7% sementara Jaminan Pensiun hanya 3%. Sedangkan kartu yang diberikan  bagi tenaga kerja ada 2 yaitu, satu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan  satu untuk Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja yang mengikuti program  pensiun.
Demikian perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk dibahas. Adapun kedua ini merupakan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum melihat perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun agar menyimak dahulu arti dari kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
BACA JUGA:Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 

Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sementara, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC80LzE1NTgxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut 2 perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dirangkum Okezone:
1. Pencairan dari JHT dan Jaminan Pensiunan Berbeda
Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah  Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan  masa kepersetaannya sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil  apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.
2. Besaran Iuran
Dari sisi iuran pun berbeda, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar  5,7% sementara Jaminan Pensiun hanya 3%. Sedangkan kartu yang diberikan  bagi tenaga kerja ada 2 yaitu, satu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan  satu untuk Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja yang mengikuti program  pensiun.
Demikian perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.</content:encoded></item></channel></rss>
