<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Viral, Gaji Pekerja Waroeng SS Tak Jadi Dipotong Usai Dapat BSU Rp600.000</title><description>Kemnaker bersama Disnakertrans DIY membantu penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan Waroeng SS terkait pemotongan upah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/07/320/2702175/sempat-viral-gaji-pekerja-waroeng-ss-tak-jadi-dipotong-usai-dapat-bsu-rp600-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/07/320/2702175/sempat-viral-gaji-pekerja-waroeng-ss-tak-jadi-dipotong-usai-dapat-bsu-rp600-000"/><item><title>Sempat Viral, Gaji Pekerja Waroeng SS Tak Jadi Dipotong Usai Dapat BSU Rp600.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/07/320/2702175/sempat-viral-gaji-pekerja-waroeng-ss-tak-jadi-dipotong-usai-dapat-bsu-rp600-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/07/320/2702175/sempat-viral-gaji-pekerja-waroeng-ss-tak-jadi-dipotong-usai-dapat-bsu-rp600-000</guid><pubDate>Senin 07 November 2022 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/07/320/2702175/sempat-viral-gaji-pekerja-waroeng-ss-tak-jadi-dipotong-usai-dapat-bsu-rp600-000-If0ho5QdDe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/07/320/2702175/sempat-viral-gaji-pekerja-waroeng-ss-tak-jadi-dipotong-usai-dapat-bsu-rp600-000-If0ho5QdDe.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membantu penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait pemotongan upah karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan bagi penerima BSU tidak jadi dilaksanakan.
BACA JUGA:Pencairan BSU di Kantor Pos Dipercepat, Bisa Ambil Senin-Minggu hingga Pukul 20.00! Jangan Lupa Bawa KTP

Menurut dia, diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan gaji pekerja Waroeng SS yang menerima subsidi upah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wMS8xLzE1NjA1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus itu penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak Senin (31/10) merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan.
BACA JUGA:Ada Undangan, Ini Skema Penyaluran BSU Rp600.000 Lewat Kantor Pos

&quot;Alhamdulillah, direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,&quot; kata Haiyani dikutip Antara, Senin (7/11/2022).Ia memastikan pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial ketika terjadi persoalan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Perusahaan diminta untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan dengan harapan perusahaan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan sehingga tidak ada kerugian di pihak pekerja maupun pelaku usaha.
BSU, kata dia, merupakan bantuan pemerintah bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga.
&quot;BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membantu penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait pemotongan upah karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan bagi penerima BSU tidak jadi dilaksanakan.
BACA JUGA:Pencairan BSU di Kantor Pos Dipercepat, Bisa Ambil Senin-Minggu hingga Pukul 20.00! Jangan Lupa Bawa KTP

Menurut dia, diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan gaji pekerja Waroeng SS yang menerima subsidi upah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wMS8xLzE1NjA1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus itu penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak Senin (31/10) merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan.
BACA JUGA:Ada Undangan, Ini Skema Penyaluran BSU Rp600.000 Lewat Kantor Pos

&quot;Alhamdulillah, direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,&quot; kata Haiyani dikutip Antara, Senin (7/11/2022).Ia memastikan pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial ketika terjadi persoalan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Perusahaan diminta untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan dengan harapan perusahaan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan sehingga tidak ada kerugian di pihak pekerja maupun pelaku usaha.
BSU, kata dia, merupakan bantuan pemerintah bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga.
&quot;BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
