<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPS: Rata-Rata Upah Pegawai Naik 12,22% pada Agustus</title><description>Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ratarata upah buruh, karyawan, ataupun pegawai naik 12,22%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/07/320/2702756/bps-rata-rata-upah-pegawai-naik-12-22-pada-agustus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/07/320/2702756/bps-rata-rata-upah-pegawai-naik-12-22-pada-agustus"/><item><title>BPS: Rata-Rata Upah Pegawai Naik 12,22% pada Agustus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/07/320/2702756/bps-rata-rata-upah-pegawai-naik-12-22-pada-agustus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/07/320/2702756/bps-rata-rata-upah-pegawai-naik-12-22-pada-agustus</guid><pubDate>Senin 07 November 2022 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/07/320/2702756/bps-rata-rata-upah-pegawai-naik-12-22-pada-agustus-JNFy7Yymr3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Upah karyawan naik (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/07/320/2702756/bps-rata-rata-upah-pegawai-naik-12-22-pada-agustus-JNFy7Yymr3.jpg</image><title>Upah karyawan naik (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ratarata upah buruh, karyawan, ataupun pegawai naik 12,22% pada Agustus 2022 menjadi Rp3,07 juta dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar Rp2,73 juta.
Angka tersebut juga naik 5,61% dari masa sebelum pandemi COVID-19 yang sebesar Rp2,9 triliun pada Agustus 2019.
BACA JUGA:BPS Ungkap Data Pengangguran di RI

&quot;Penguatan ekonomi mendorong peningkatan rata-rata upah,&quot; ucap Kepala BPS Margo Yuwono dilansir dari Antara, Senin (7/11/2022).
Dia mengungkapkan berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta.
BACA JUGA:BPS Catat Upah Buruh Naik 12,22% Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022

Adapun berdasarkan sektornya, buruh pada kategori jasa keuangan dan asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp5,18 juta, sedangkan buruh pada kategori jasa lainnya menerima upah terendah sebesar Rp1,84 juta.
Buruh yang bekerja pada sembilan dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNS8xLzE1NjMwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Upah buruh tersebut secara berurutan pada masing-masing kategori  yakni jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp5,18 juta, informasi dan  komunikasi Rp5,05 juta, pertambangan dan penggalian Rp4,81 juta, serta  pengadaan listrik dan gas Rp4,49 juta.
Margo melanjutkan, rata-rata upah buruh real estat sebesar Rp4,42  juta, jasa perusahaan Rp3,93 juta, administrasi pemerintahan Rp3,85  juta, kesehatan dan kegiatan sosial Rp3,62 juta, serta transportasi dan  pergudangan Rp3,6 juta.
&quot;Sementara itu, buruh yang bekerja pada delapan kategori lapangan  pekerjaan utama lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh  nasional,&quot; tambahnya.
Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, kata dia, upah  buruh yang diperoleh juga meningkat. Buruh berpendidikan universitas  menerima upah sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan Sekolah  Dasar (SD) ke bawah menerima upah Rp1,91 juta.
Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas  menerima upah 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh  berpendidikan SD ke bawah.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ratarata upah buruh, karyawan, ataupun pegawai naik 12,22% pada Agustus 2022 menjadi Rp3,07 juta dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar Rp2,73 juta.
Angka tersebut juga naik 5,61% dari masa sebelum pandemi COVID-19 yang sebesar Rp2,9 triliun pada Agustus 2019.
BACA JUGA:BPS Ungkap Data Pengangguran di RI

&quot;Penguatan ekonomi mendorong peningkatan rata-rata upah,&quot; ucap Kepala BPS Margo Yuwono dilansir dari Antara, Senin (7/11/2022).
Dia mengungkapkan berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta.
BACA JUGA:BPS Catat Upah Buruh Naik 12,22% Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022

Adapun berdasarkan sektornya, buruh pada kategori jasa keuangan dan asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp5,18 juta, sedangkan buruh pada kategori jasa lainnya menerima upah terendah sebesar Rp1,84 juta.
Buruh yang bekerja pada sembilan dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNS8xLzE1NjMwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Upah buruh tersebut secara berurutan pada masing-masing kategori  yakni jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp5,18 juta, informasi dan  komunikasi Rp5,05 juta, pertambangan dan penggalian Rp4,81 juta, serta  pengadaan listrik dan gas Rp4,49 juta.
Margo melanjutkan, rata-rata upah buruh real estat sebesar Rp4,42  juta, jasa perusahaan Rp3,93 juta, administrasi pemerintahan Rp3,85  juta, kesehatan dan kegiatan sosial Rp3,62 juta, serta transportasi dan  pergudangan Rp3,6 juta.
&quot;Sementara itu, buruh yang bekerja pada delapan kategori lapangan  pekerjaan utama lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh  nasional,&quot; tambahnya.
Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, kata dia, upah  buruh yang diperoleh juga meningkat. Buruh berpendidikan universitas  menerima upah sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan Sekolah  Dasar (SD) ke bawah menerima upah Rp1,91 juta.
Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas  menerima upah 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh  berpendidikan SD ke bawah.</content:encoded></item></channel></rss>
