<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ekonomi RI Tumbuh, Ini Hitung-hitungan Kenaikan UMP 2023</title><description>Menaker mengatakan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/08/320/2703296/ekonomi-ri-tumbuh-ini-hitung-hitungan-kenaikan-ump-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/08/320/2703296/ekonomi-ri-tumbuh-ini-hitung-hitungan-kenaikan-ump-2023"/><item><title>Ekonomi RI Tumbuh, Ini Hitung-hitungan Kenaikan UMP 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/08/320/2703296/ekonomi-ri-tumbuh-ini-hitung-hitungan-kenaikan-ump-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/08/320/2703296/ekonomi-ri-tumbuh-ini-hitung-hitungan-kenaikan-ump-2023</guid><pubDate>Selasa 08 November 2022 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/08/320/2703296/ekonomi-ri-tumbuh-ini-hitung-hitungan-kenaikan-ump-2023-HBgzUO118d.png" expression="full" type="image/jpeg">Menghitung Kenaikan UMP 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/08/320/2703296/ekonomi-ri-tumbuh-ini-hitung-hitungan-kenaikan-ump-2023-HBgzUO118d.png</image><title>Menghitung Kenaikan UMP 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi. Di mana ekonomi Indonesia tumbuh 5,7% di kuartal III-2022.
Pertumbuhan ekonomi ini pun menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Siap-Siap, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November 2022
&quot;Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,&quot; ujar Ida Fauziah dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Menaker menjelaskan, penghitungan tingkat keniakan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bisakah Kenaikan UMP 2023 Sesuai Tuntutan Buruh?
&quot;Upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 36/2021, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kita melihat indikator ini di tahun 2022 yang naik cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun 2021,&quot; kata Ida Fauziah.Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi, dimana kelompok provinsi di Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76% (y-on-y).
&quot;Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan upah minimum dan upah minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi. Di mana ekonomi Indonesia tumbuh 5,7% di kuartal III-2022.
Pertumbuhan ekonomi ini pun menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Siap-Siap, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November 2022
&quot;Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,&quot; ujar Ida Fauziah dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Menaker menjelaskan, penghitungan tingkat keniakan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bisakah Kenaikan UMP 2023 Sesuai Tuntutan Buruh?
&quot;Upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 36/2021, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kita melihat indikator ini di tahun 2022 yang naik cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun 2021,&quot; kata Ida Fauziah.Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi, dimana kelompok provinsi di Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76% (y-on-y).
&quot;Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan upah minimum dan upah minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
