<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Cek Penerima BSU Rp600.000, Masih Ada 4 Juta Pekerja Belum Dapat BLT</title><description>Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dipercepat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/320/2705560/cara-cek-penerima-bsu-rp600-000-masih-ada-4-juta-pekerja-belum-dapat-blt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/320/2705560/cara-cek-penerima-bsu-rp600-000-masih-ada-4-juta-pekerja-belum-dapat-blt"/><item><title>Cara Cek Penerima BSU Rp600.000, Masih Ada 4 Juta Pekerja Belum Dapat BLT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/320/2705560/cara-cek-penerima-bsu-rp600-000-masih-ada-4-juta-pekerja-belum-dapat-blt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/320/2705560/cara-cek-penerima-bsu-rp600-000-masih-ada-4-juta-pekerja-belum-dapat-blt</guid><pubDate>Jum'at 11 November 2022 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/11/320/2705560/cara-cek-penerima-bsu-rp600-000-masih-ada-4-juta-pekerja-belum-dapat-blt-TvK9jZrozq.png" expression="full" type="image/jpeg">Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/11/320/2705560/cara-cek-penerima-bsu-rp600-000-masih-ada-4-juta-pekerja-belum-dapat-blt-TvK9jZrozq.png</image><title>Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dipercepat. Ditargetkan pencairan rampung 100% pada akhir 2022.

Hingga saat ini BSU sudah disalurkan kepada 10.321.436 pekerja atau setara 80,30%.dari target 14,6 juta pekerja. Dengan demikian masih ada sekira 4,3 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp600.000

Sedangkan BSU tahap 7 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia sudah tersampaikan kepada 1,2 juta orang dari target realisasi 3,6 juta orang.
BACA JUGA:BSU Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos Mana Saja, Jangan Lupa Bawa KTP&amp;nbsp;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji untuk tahun ini disalurkan melalui dua model yaitu lewat bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan melalui Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

&quot;Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini,&quot; ujar Ida di Jakarta, Rabu 9 November 2022.

Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara yaitu calon penerima mendatangi Kantor Pos terdekat. Yang kedua pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Cara ketiga adalah jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNi80LzE1NjM1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU, bisa mengecek status penerima melalui dua cara. Berikut ini cara mengecek status penerima BSU.

1. Mengecek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Masuk. Login ke akun Anda.

- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

Tahap 1 : Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

2. Mengecek penerima BLT subsidi di BPJS Ketenagakerjaan


- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Di sisi lain, pekerja juga harus mengetahui syarat penerima BSU. Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dipercepat. Ditargetkan pencairan rampung 100% pada akhir 2022.

Hingga saat ini BSU sudah disalurkan kepada 10.321.436 pekerja atau setara 80,30%.dari target 14,6 juta pekerja. Dengan demikian masih ada sekira 4,3 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp600.000

Sedangkan BSU tahap 7 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia sudah tersampaikan kepada 1,2 juta orang dari target realisasi 3,6 juta orang.
BACA JUGA:BSU Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos Mana Saja, Jangan Lupa Bawa KTP&amp;nbsp;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji untuk tahun ini disalurkan melalui dua model yaitu lewat bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan melalui Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

&quot;Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini,&quot; ujar Ida di Jakarta, Rabu 9 November 2022.

Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara yaitu calon penerima mendatangi Kantor Pos terdekat. Yang kedua pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Cara ketiga adalah jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNi80LzE1NjM1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU, bisa mengecek status penerima melalui dua cara. Berikut ini cara mengecek status penerima BSU.

1. Mengecek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Masuk. Login ke akun Anda.

- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

Tahap 1 : Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

2. Mengecek penerima BLT subsidi di BPJS Ketenagakerjaan


- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Di sisi lain, pekerja juga harus mengetahui syarat penerima BSU. Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
</content:encoded></item></channel></rss>
