<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Cara RI agar Laporan Keuangan Standar Global Diterima Banyak Negara</title><description>OJK memastikan telah memberikan dukungan terhadap keberlanjutan industri keuangan di tanah air agar dapat diterima secara global.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/320/2705712/ini-cara-ri-agar-laporan-keuangan-standar-global-diterima-banyak-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/320/2705712/ini-cara-ri-agar-laporan-keuangan-standar-global-diterima-banyak-negara"/><item><title>Ini Cara RI agar Laporan Keuangan Standar Global Diterima Banyak Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/320/2705712/ini-cara-ri-agar-laporan-keuangan-standar-global-diterima-banyak-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/320/2705712/ini-cara-ri-agar-laporan-keuangan-standar-global-diterima-banyak-negara</guid><pubDate>Jum'at 11 November 2022 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Yulistyo Pratomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/11/320/2705712/ini-cara-ri-agar-laporan-keuangan-standar-global-diterima-banyak-negara-pUgqI6lV2P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Laporan Keuangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/11/320/2705712/ini-cara-ri-agar-laporan-keuangan-standar-global-diterima-banyak-negara-pUgqI6lV2P.jpg</image><title>Laporan Keuangan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan memastikan dukungan terhadap keberlanjutan industri keuangan di tanah air agar dapat diterima secara global.
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Dengan beleid itu, dia berharap seluruh laporan keuangan dapat dibuat sesuai dengan standar global dan dapat diterima oleh banyak negara. Ini merupakan bagian dari dukungan menuju transisi green economy atau ekonomi hijau bagi lembaga pendukung keuangan, implementasi green sustainable plan bagi perusahaan keuangan atau investasi.
BACA JUGA:Dukung KTT G20, Waskita Karya Rampungkan Proyek Infrastruktur di Bali

&quot;OJK bekerja sama dengan organisasi (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk dapat membuat pasar kita diterima secara global,&quot; ucap Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK, Edi Setijawan, sebagai pembicara pada event Net Zero Carbon di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat (11/11/2022).
Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA:Menko Luhut Bawa Kabar soal Putin di KTT G20, Apa Itu?

Regulasi ini diberikan untuk mendukung green bond atau obligasi hijau agar dapat diterima oleh pemodal asing. Di mana perusahaan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) wajib paling sedikit 70 persen digunakan untuk membiayai KUBL.&quot;Dalam daftar bisnis ramah lingkungan pada awalnya mendorong perusahaan untuk membuat laporan implementasi laporan berkelanjutan kepada perusahaan, karena kami memahami perubahan pasar yang cepat sehingga perlu kerja sama yang tepat demi perkembangan masa depan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan memastikan dukungan terhadap keberlanjutan industri keuangan di tanah air agar dapat diterima secara global.
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Dengan beleid itu, dia berharap seluruh laporan keuangan dapat dibuat sesuai dengan standar global dan dapat diterima oleh banyak negara. Ini merupakan bagian dari dukungan menuju transisi green economy atau ekonomi hijau bagi lembaga pendukung keuangan, implementasi green sustainable plan bagi perusahaan keuangan atau investasi.
BACA JUGA:Dukung KTT G20, Waskita Karya Rampungkan Proyek Infrastruktur di Bali

&quot;OJK bekerja sama dengan organisasi (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk dapat membuat pasar kita diterima secara global,&quot; ucap Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK, Edi Setijawan, sebagai pembicara pada event Net Zero Carbon di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat (11/11/2022).
Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA:Menko Luhut Bawa Kabar soal Putin di KTT G20, Apa Itu?

Regulasi ini diberikan untuk mendukung green bond atau obligasi hijau agar dapat diterima oleh pemodal asing. Di mana perusahaan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) wajib paling sedikit 70 persen digunakan untuk membiayai KUBL.&quot;Dalam daftar bisnis ramah lingkungan pada awalnya mendorong perusahaan untuk membuat laporan implementasi laporan berkelanjutan kepada perusahaan, karena kami memahami perubahan pasar yang cepat sehingga perlu kerja sama yang tepat demi perkembangan masa depan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
