<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Jadi Pejabat di Otorita IKN, PNS dan Non-PNS Boleh Daftar</title><description>Syarat jadi pejabat di Otorita IKN tersedia untuk PNS dan PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/470/2705364/syarat-jadi-pejabat-di-otorita-ikn-pns-dan-non-pns-boleh-daftar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/470/2705364/syarat-jadi-pejabat-di-otorita-ikn-pns-dan-non-pns-boleh-daftar"/><item><title>Syarat Jadi Pejabat di Otorita IKN, PNS dan Non-PNS Boleh Daftar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/470/2705364/syarat-jadi-pejabat-di-otorita-ikn-pns-dan-non-pns-boleh-daftar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/470/2705364/syarat-jadi-pejabat-di-otorita-ikn-pns-dan-non-pns-boleh-daftar</guid><pubDate>Jum'at 11 November 2022 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/11/470/2705364/syarat-jadi-pejabat-di-otorita-ikn-pns-dan-non-pns-boleh-daftar-UYEen5dG31.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lowongan kerja pejabat IKN (Foto: PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/11/470/2705364/syarat-jadi-pejabat-di-otorita-ikn-pns-dan-non-pns-boleh-daftar-UYEen5dG31.jpg</image><title>Lowongan kerja pejabat IKN (Foto: PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Syarat jadi pejabat di Otorita IKN tersedia untuk PNS dan PNS. Lowongan kerja sebagai pejabat Otorita IKN terbuka untuk 27 posisi  jabatan Kepala Biro (Kabiro) dan Direktur di lingkungan Otorita IKN.
Seleksi ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dalam pembangunan IKN.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Jadi Pejabat IKN, Ini Cara Daftarnya

&amp;ldquo;Pendaftaran secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id dibuka mulai dari 10 November 2022, dan ditutup pada 16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB,&amp;rdquo; kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (11/11/2022).
Sigit menjelaskan, setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi. Kemudian akan ada seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir. Hasil akhir seleksi ditargetkan akan diumumkan pada 9 Desember 2022.
BACA JUGA:Bangun IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Baru, Indonesia Menuju Negara Hijau

Selama proses seleksi pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.
&amp;ldquo;Selain itu, panitia seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya, serta keputusan panitia seleksi bersifat final,&amp;rdquo; tutur dia.
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Adapun, mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy8xLzE1NjQyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut adalah Persyaratan Umum Calon Kabiro dan Direktur IKN
Bagi PNS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi  Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi  Jabatan yang ditetapkan
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan  jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima)  tahun
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
6. Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani

 
Bagi Non PNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)
3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi  Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi  Jabatan yang ditetapkan
4. Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan  yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis  dan manajerial
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
8. Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani
9. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, Polri atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta

Dokumen yang Harus Dilengkapi
Adapun, dokumen yang harus dilengkapi yakni, formulir pendaftaran   yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta, fotocopy Kartu   Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, foto copy ijazah terakhir yang   dileqalisir, dan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak dua   lembar.
Lalu, daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon di atas materai   Rp10.000, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari tim dokter   pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah, dan Surat Keterangan   Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
Juga, surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai   Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, surat   pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi   Otorita IKN ditandatangani di atas materai Rp10.000, serta surat   pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus parlai politik atau   organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam lima tahun   terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.</description><content:encoded>JAKARTA - Syarat jadi pejabat di Otorita IKN tersedia untuk PNS dan PNS. Lowongan kerja sebagai pejabat Otorita IKN terbuka untuk 27 posisi  jabatan Kepala Biro (Kabiro) dan Direktur di lingkungan Otorita IKN.
Seleksi ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dalam pembangunan IKN.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Jadi Pejabat IKN, Ini Cara Daftarnya

&amp;ldquo;Pendaftaran secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id dibuka mulai dari 10 November 2022, dan ditutup pada 16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB,&amp;rdquo; kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (11/11/2022).
Sigit menjelaskan, setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi. Kemudian akan ada seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir. Hasil akhir seleksi ditargetkan akan diumumkan pada 9 Desember 2022.
BACA JUGA:Bangun IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Baru, Indonesia Menuju Negara Hijau

Selama proses seleksi pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.
&amp;ldquo;Selain itu, panitia seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya, serta keputusan panitia seleksi bersifat final,&amp;rdquo; tutur dia.
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Adapun, mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy8xLzE1NjQyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut adalah Persyaratan Umum Calon Kabiro dan Direktur IKN
Bagi PNS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi  Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi  Jabatan yang ditetapkan
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan  jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima)  tahun
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
6. Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani

 
Bagi Non PNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)
3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi  Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi  Jabatan yang ditetapkan
4. Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan  yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis  dan manajerial
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
8. Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani
9. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, Polri atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta

Dokumen yang Harus Dilengkapi
Adapun, dokumen yang harus dilengkapi yakni, formulir pendaftaran   yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta, fotocopy Kartu   Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, foto copy ijazah terakhir yang   dileqalisir, dan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak dua   lembar.
Lalu, daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon di atas materai   Rp10.000, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari tim dokter   pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah, dan Surat Keterangan   Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
Juga, surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai   Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, surat   pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi   Otorita IKN ditandatangani di atas materai Rp10.000, serta surat   pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus parlai politik atau   organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam lima tahun   terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.</content:encoded></item></channel></rss>
