<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Pertimbangkan Aturan Kerja No Work No Pay Usulan Pengusaha</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan aturan kerja no work no pay usulan pengusaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/12/320/2705806/kemnaker-pertimbangkan-aturan-kerja-no-work-no-pay-usulan-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/12/320/2705806/kemnaker-pertimbangkan-aturan-kerja-no-work-no-pay-usulan-pengusaha"/><item><title>Kemnaker Pertimbangkan Aturan Kerja No Work No Pay Usulan Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/12/320/2705806/kemnaker-pertimbangkan-aturan-kerja-no-work-no-pay-usulan-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/12/320/2705806/kemnaker-pertimbangkan-aturan-kerja-no-work-no-pay-usulan-pengusaha</guid><pubDate>Sabtu 12 November 2022 03:23 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/11/320/2705806/kemnaker-pertimbangkan-aturan-kerja-no-work-no-pay-usulan-pengusaha-F2bBcFFuyi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan kerja no work no pay (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/11/320/2705806/kemnaker-pertimbangkan-aturan-kerja-no-work-no-pay-usulan-pengusaha-F2bBcFFuyi.jpg</image><title>Aturan kerja no work no pay (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan aturan kerja no work no pay usulan pengusaha. Usulan ini muncul dari kalangan pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan kerja ini diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pengusaha mengusulkan aturan fleksibilitas jam bekerja dengan prinsip &quot;no work, no pay&quot; atau tidak dibayar ketika tidak bekerja di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI.
BACA JUGA:Aturan Kerja PNS, WFO 100%

&quot;Kita dalam hal ini kita menekan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit atau tripartit,&quot; ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui usai penandatangan nota kesepahaman ketenagakerjaan Indonesia-Austria di Jakarta dikutip Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA:Ini Aturan Kerja Baru PNS 2022, Jangan Sampai Salah Ya!

Adapun dalam Apindo mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan untuk no work, no pay sebagai salah satu cara mencegah dan mengurangi pekerja yang menjadi korban PHK.
Dia pun menyebut kalau Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya berdasarkan usulan dari dunia usaha.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOS80LzE1NjU3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ini usulan satu sisi, kita juga harus mempertimbangkan sisi yang  lain. Apapun kebijakan itu prinsipnya kita mencari solusi yang terbaik  dari segala pilihan yang ada,&quot; jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita  Indah Sari menuturkan bahwa penerapan no work, no pay harus berdasarkan  kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja/buruh yang dihasilkan  dari dialog sosial untuk menghindari PHK.
Jika memang disepakati, katanya, maka perlu adanya perjanjian kerja baru antara pengusaha dan pekerja.
Baca Selengkapnya: Pengusaha Usulkan No Work No Pay demi Cegah PHK, Begini Kata Kemnaker</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan aturan kerja no work no pay usulan pengusaha. Usulan ini muncul dari kalangan pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan kerja ini diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pengusaha mengusulkan aturan fleksibilitas jam bekerja dengan prinsip &quot;no work, no pay&quot; atau tidak dibayar ketika tidak bekerja di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI.
BACA JUGA:Aturan Kerja PNS, WFO 100%

&quot;Kita dalam hal ini kita menekan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit atau tripartit,&quot; ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui usai penandatangan nota kesepahaman ketenagakerjaan Indonesia-Austria di Jakarta dikutip Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA:Ini Aturan Kerja Baru PNS 2022, Jangan Sampai Salah Ya!

Adapun dalam Apindo mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan untuk no work, no pay sebagai salah satu cara mencegah dan mengurangi pekerja yang menjadi korban PHK.
Dia pun menyebut kalau Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya berdasarkan usulan dari dunia usaha.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOS80LzE1NjU3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ini usulan satu sisi, kita juga harus mempertimbangkan sisi yang  lain. Apapun kebijakan itu prinsipnya kita mencari solusi yang terbaik  dari segala pilihan yang ada,&quot; jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita  Indah Sari menuturkan bahwa penerapan no work, no pay harus berdasarkan  kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja/buruh yang dihasilkan  dari dialog sosial untuk menghindari PHK.
Jika memang disepakati, katanya, maka perlu adanya perjanjian kerja baru antara pengusaha dan pekerja.
Baca Selengkapnya: Pengusaha Usulkan No Work No Pay demi Cegah PHK, Begini Kata Kemnaker</content:encoded></item></channel></rss>
