<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tingkatkan Keamanan, Peruri Jamin Keaslian Tanda Tangan Digital</title><description>Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjamin keaslian tanda tangan digital Peruri Sign.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/12/320/2706042/tingkatkan-keamanan-peruri-jamin-keaslian-tanda-tangan-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/12/320/2706042/tingkatkan-keamanan-peruri-jamin-keaslian-tanda-tangan-digital"/><item><title>Tingkatkan Keamanan, Peruri Jamin Keaslian Tanda Tangan Digital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/12/320/2706042/tingkatkan-keamanan-peruri-jamin-keaslian-tanda-tangan-digital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/12/320/2706042/tingkatkan-keamanan-peruri-jamin-keaslian-tanda-tangan-digital</guid><pubDate>Sabtu 12 November 2022 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/12/320/2706042/tingkatkan-keamanan-peruri-jamin-keaslian-tanda-tangan-digital-WXx0GTqa6s.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Peruri jamin keaslian tanda tangan digital (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/12/320/2706042/tingkatkan-keamanan-peruri-jamin-keaslian-tanda-tangan-digital-WXx0GTqa6s.jpeg</image><title>Peruri jamin keaslian tanda tangan digital (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjamin keaslian tanda tangan digital Peruri Sign. Peruri merupakan satu-satunya BUMN penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.
&quot;Di ruang digital, kita sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal. Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah,&quot; kata Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya dilansir dari Antara, Sabtu (12/11/2022).
BACA JUGA:Cetak Uang Baru Tak Mudah, Begini Prosesnya di Pabrik Peruri

Dia mengatakan, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang.
Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta DJP-Peruri Edukasi Meterai Elektronik Aman dan Legal

Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan misalnya karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless).
Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNy8xLzEwODgxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi  keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi,  verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses,  memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data  keuangan yang dikelolanya.
Selain Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik yang merupakan  kelompok produk Peruri Sign, Peruri memiliki layanan digital lain berupa  Meterai Elektronik, Peruri Code, dan Peruri Trust sebagai solusi  layanan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan menjadi digital  enabler untuk layanan pelanggan Peruri.
Line up product Peruri Sign merupakan salah satu bisnis enabler untuk  dapat me-leverage layanan digital sehingga dapat memenuhi kepatuhan  terhadap peraturan perundang -undangan.
Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjamin  kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dari  kejahatan yang dilakukan melalui internet serta berbagai tindak  kejahatan online lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus  dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia  dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku  PSrE Induk Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjamin keaslian tanda tangan digital Peruri Sign. Peruri merupakan satu-satunya BUMN penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.
&quot;Di ruang digital, kita sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal. Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah,&quot; kata Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya dilansir dari Antara, Sabtu (12/11/2022).
BACA JUGA:Cetak Uang Baru Tak Mudah, Begini Prosesnya di Pabrik Peruri

Dia mengatakan, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang.
Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta DJP-Peruri Edukasi Meterai Elektronik Aman dan Legal

Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan misalnya karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless).
Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNy8xLzEwODgxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi  keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi,  verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses,  memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data  keuangan yang dikelolanya.
Selain Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik yang merupakan  kelompok produk Peruri Sign, Peruri memiliki layanan digital lain berupa  Meterai Elektronik, Peruri Code, dan Peruri Trust sebagai solusi  layanan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan menjadi digital  enabler untuk layanan pelanggan Peruri.
Line up product Peruri Sign merupakan salah satu bisnis enabler untuk  dapat me-leverage layanan digital sehingga dapat memenuhi kepatuhan  terhadap peraturan perundang -undangan.
Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjamin  kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dari  kejahatan yang dilakukan melalui internet serta berbagai tindak  kejahatan online lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus  dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia  dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku  PSrE Induk Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
