<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPN Ungkap Praktik Mafia Tanah Libatkan Banyak Oknum</title><description>Badan Pertanahan Nasional mengungkap praktik mafia tanah melibatkan banyak oknum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/15/470/2707675/bpn-ungkap-praktik-mafia-tanah-libatkan-banyak-oknum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/15/470/2707675/bpn-ungkap-praktik-mafia-tanah-libatkan-banyak-oknum"/><item><title>BPN Ungkap Praktik Mafia Tanah Libatkan Banyak Oknum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/15/470/2707675/bpn-ungkap-praktik-mafia-tanah-libatkan-banyak-oknum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/15/470/2707675/bpn-ungkap-praktik-mafia-tanah-libatkan-banyak-oknum</guid><pubDate>Selasa 15 November 2022 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/15/470/2707675/bpn-ungkap-praktik-mafia-tanah-libatkan-banyak-oknum-iFcNrcnbRO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praktik mafia tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/15/470/2707675/bpn-ungkap-praktik-mafia-tanah-libatkan-banyak-oknum-iFcNrcnbRO.jpg</image><title>Praktik mafia tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pertanahan Nasional mengungkap praktik mafia tanah melibatkan banyak oknum. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) BPN Suyus Windayana menjelaskan pihaknya siap menindak tegas jika ada internal di BPN mendukung praktik mafia tanah.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Eks Menteri Sofyan Djalil Bersaksi di Persidangan
&quot;Sudah dijelaskan (oleh pak Menteri ATR/BPN), ada beberapa praktik mafia tanah itu bisa dari oknum BPN, oknum PPAT, oknum pengacara, oknum kepala desa atau camat, kalau ada oknum BPN yang terlibat akan kita tindak,&quot; kata Suyus kepada MNC Portal, Selasa (14/11/2022).
BACA JUGA:Ada Dugaan Kasus Mafia Tanah di Semarang, Begini Kata Kementerian ATR/BPN 
Lebih lanjut Suyus menjelaskan, dalam mekanismenya oknum BPN yang terlibat dalam praktik mendukung mafia tanah akan dilakukan pemerintah secara internal oleh Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya.


&quot;Beberapa sudah kita pecat, ada kasus dan apabila terbukti salah akan langsung kita pecat,&quot; lanjut Suyus.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, selanjutnya akan  diserahkan kepada pihak berwajib untuk mengikuti proses dan mekanisme  hukum yang berlaku.
&quot;Masalahnya apa, kendalanya apa, internal mengecek, dari inspektorat  jenderal, dari bagian kepegawaian, semuanya akan kita lakukan  pengecekan,&quot; pungkas Suyus.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pertanahan Nasional mengungkap praktik mafia tanah melibatkan banyak oknum. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) BPN Suyus Windayana menjelaskan pihaknya siap menindak tegas jika ada internal di BPN mendukung praktik mafia tanah.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Eks Menteri Sofyan Djalil Bersaksi di Persidangan
&quot;Sudah dijelaskan (oleh pak Menteri ATR/BPN), ada beberapa praktik mafia tanah itu bisa dari oknum BPN, oknum PPAT, oknum pengacara, oknum kepala desa atau camat, kalau ada oknum BPN yang terlibat akan kita tindak,&quot; kata Suyus kepada MNC Portal, Selasa (14/11/2022).
BACA JUGA:Ada Dugaan Kasus Mafia Tanah di Semarang, Begini Kata Kementerian ATR/BPN 
Lebih lanjut Suyus menjelaskan, dalam mekanismenya oknum BPN yang terlibat dalam praktik mendukung mafia tanah akan dilakukan pemerintah secara internal oleh Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya.


&quot;Beberapa sudah kita pecat, ada kasus dan apabila terbukti salah akan langsung kita pecat,&quot; lanjut Suyus.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, selanjutnya akan  diserahkan kepada pihak berwajib untuk mengikuti proses dan mekanisme  hukum yang berlaku.
&quot;Masalahnya apa, kendalanya apa, internal mengecek, dari inspektorat  jenderal, dari bagian kepegawaian, semuanya akan kita lakukan  pengecekan,&quot; pungkas Suyus.</content:encoded></item></channel></rss>
