<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Daftar Distribusi Resmi yang Menjual Meterai Elektronik</title><description>Lima daftar distribusi resmi yang menjual meterai elektronik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/16/622/2708718/5-daftar-distribusi-resmi-yang-menjual-meterai-elektronik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/16/622/2708718/5-daftar-distribusi-resmi-yang-menjual-meterai-elektronik"/><item><title>5 Daftar Distribusi Resmi yang Menjual Meterai Elektronik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/16/622/2708718/5-daftar-distribusi-resmi-yang-menjual-meterai-elektronik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/16/622/2708718/5-daftar-distribusi-resmi-yang-menjual-meterai-elektronik</guid><pubDate>Rabu 16 November 2022 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/16/622/2708718/5-daftar-distribusi-resmi-yang-menjual-meterai-elektronik-ajsypag54H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 distributor meterai elektronik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/16/622/2708718/5-daftar-distribusi-resmi-yang-menjual-meterai-elektronik-ajsypag54H.jpg</image><title>5 distributor meterai elektronik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Lima daftar distribusi resmi yang menjual meterai elektronik. Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.
&amp;ldquo;Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,&amp;rdquo; kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:Ada Meterai Palsu, BKN Wajibkan e-Meterai saat Seleksi CASN 2022 

Meterai elektronik dapat dibeli melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
BACA JUGA:Rumitnya Pengajuan KPR, Butuh Persyaratan 29 Lembar hingga 12 Meterai

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8xNy8xLzEzMDQ5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol &amp;ldquo;daftar&amp;rdquo; dan pilih &amp;ldquo;personal&amp;rdquo; untuk pembelian  individu, atau &amp;ldquo;enterprise&amp;rdquo; untuk pembelian yang dilakukan oleh  perusahaan atau &amp;ldquo;wholesale&amp;rdquo; untuk menjadi retailer. Untuk pilihan  enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran  helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila  proses berhasil maka akan muncul notifikasi &amp;ldquo;verifikasi berhasil&amp;rdquo;;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi &amp;ldquo;pembelian&amp;rdquo;;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan&amp;#8203; pembayaran&amp;#8203;sesuai&amp;#8203; preferensi &amp;#8203;Anda.&amp;#8203;Pembayaran&amp;#8203; dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi &amp;ldquo;pembayaran sukses&amp;rdquo;.
9. Tekan tombol &amp;ldquo;pembubuhan&amp;rdquo; pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN  yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk  pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.</description><content:encoded>JAKARTA - Lima daftar distribusi resmi yang menjual meterai elektronik. Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.
&amp;ldquo;Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,&amp;rdquo; kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:Ada Meterai Palsu, BKN Wajibkan e-Meterai saat Seleksi CASN 2022 

Meterai elektronik dapat dibeli melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
BACA JUGA:Rumitnya Pengajuan KPR, Butuh Persyaratan 29 Lembar hingga 12 Meterai

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8xNy8xLzEzMDQ5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol &amp;ldquo;daftar&amp;rdquo; dan pilih &amp;ldquo;personal&amp;rdquo; untuk pembelian  individu, atau &amp;ldquo;enterprise&amp;rdquo; untuk pembelian yang dilakukan oleh  perusahaan atau &amp;ldquo;wholesale&amp;rdquo; untuk menjadi retailer. Untuk pilihan  enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran  helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila  proses berhasil maka akan muncul notifikasi &amp;ldquo;verifikasi berhasil&amp;rdquo;;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi &amp;ldquo;pembelian&amp;rdquo;;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan&amp;#8203; pembayaran&amp;#8203;sesuai&amp;#8203; preferensi &amp;#8203;Anda.&amp;#8203;Pembayaran&amp;#8203; dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi &amp;ldquo;pembayaran sukses&amp;rdquo;.
9. Tekan tombol &amp;ldquo;pembubuhan&amp;rdquo; pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN  yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk  pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.</content:encoded></item></channel></rss>
