<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Permintaan Pengusaha soal Kenaikan UMP 2023</title><description>Permintaan pengusaha soal kenaikan UMP 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/17/320/2709195/permintaan-pengusaha-soal-kenaikan-ump-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/17/320/2709195/permintaan-pengusaha-soal-kenaikan-ump-2023"/><item><title>Permintaan Pengusaha soal Kenaikan UMP 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/17/320/2709195/permintaan-pengusaha-soal-kenaikan-ump-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/17/320/2709195/permintaan-pengusaha-soal-kenaikan-ump-2023</guid><pubDate>Kamis 17 November 2022 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/17/320/2709195/permintaan-pengusaha-soal-kenaikan-ump-2023-eRGvRhjF98.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Permintaan pengusaha soal kenaikan UMP 2023 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/17/320/2709195/permintaan-pengusaha-soal-kenaikan-ump-2023-eRGvRhjF98.jpeg</image><title>Permintaan pengusaha soal kenaikan UMP 2023 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Permintaan pengusaha soal kenaikan UMP 2023. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menarik aturan baru soal kenaikan UMP/UMK tahun 2023.
Pengusaha berharap, pemerintah masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja di Desember

&quot;Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini,&quot; jelas Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu dalam konferensi pers, Rabu Malam (16/11/2022).
Lebih lanjut Ning menilai, sikap pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Terlebih, pihak APINDO juga tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan.
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja di Desember

&quot;Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau di implementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan,&quot; ungkapnya.
Dia mengemukakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak sekali investasi yang masuk ke Indonesia, terutama yang padat karya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOS80LzE1NjU2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Mereka beranggapan bahwa Indonesia ini adalah negara yang masih  memiliki daya saing meskipun itu tidak berarti semua provinsi atau di  semua kabupaten kota.
&quot;Mereka kalau investasi ke Indonesia memilih daerah-daerah dengan  daya saing yang masih bisa mereka raih contohnya kalau kita di Jawa  tengah maka tempat tempatnya itu yang jauh dari kota, misalnga Salatiga,  Boyolali yang dasarnya UMKnya masih di bawah 2 juta,&quot; terang Ning.
&quot;Semntara kalau di Jawa Barat, padat karya di daerah Garut yang UMKnya juga masih di kisaran hampir 2 juta,&quot; tambahnya.
Hal itu menunjukkan bahwa daya saing ini memiliki poin yang sangat  penting dalam membuat keputusan untuk bertahan di dunia padat karya.
Oleh karena itu, Ketua DPP APINDO Jawa Barat berharap PP No. 36 Tahun  2021 ini tetap dipertahankan dan tidak muncul formula baru. Sebab, jika  hal itu tisak terwujud akan memberi dampak besar kepada industri padat  karya khususnya di Jawa Barat. Adapun dampak eksremnya adalah  pengurangan karyawan.
&quot;Saya masih beranggapan dan mudah-mudahan apa yang kita dengar bahwa  apa yang nanti PP 36 2021 ini akan berubah kemudian akan ada perubahan  formula tidak tejadi. Sebab, itu mempunyai impact yang luar biasa kepada  dunia usaha maka saya sangat berharap itu hanya sekedar isu,&quot; tegasnya.
&quot;Bahayanya, pengurangan karyawan bisa bertambah. Di Jawa Barat saja  khusus anggota APINDO, itu totalnya sudah lebih dari 80 ribu orang, jadi  ini tidak main main,&quot; tandas Ning.</description><content:encoded>JAKARTA - Permintaan pengusaha soal kenaikan UMP 2023. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menarik aturan baru soal kenaikan UMP/UMK tahun 2023.
Pengusaha berharap, pemerintah masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja di Desember

&quot;Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini,&quot; jelas Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu dalam konferensi pers, Rabu Malam (16/11/2022).
Lebih lanjut Ning menilai, sikap pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Terlebih, pihak APINDO juga tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan.
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja di Desember

&quot;Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau di implementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan,&quot; ungkapnya.
Dia mengemukakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak sekali investasi yang masuk ke Indonesia, terutama yang padat karya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOS80LzE1NjU2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Mereka beranggapan bahwa Indonesia ini adalah negara yang masih  memiliki daya saing meskipun itu tidak berarti semua provinsi atau di  semua kabupaten kota.
&quot;Mereka kalau investasi ke Indonesia memilih daerah-daerah dengan  daya saing yang masih bisa mereka raih contohnya kalau kita di Jawa  tengah maka tempat tempatnya itu yang jauh dari kota, misalnga Salatiga,  Boyolali yang dasarnya UMKnya masih di bawah 2 juta,&quot; terang Ning.
&quot;Semntara kalau di Jawa Barat, padat karya di daerah Garut yang UMKnya juga masih di kisaran hampir 2 juta,&quot; tambahnya.
Hal itu menunjukkan bahwa daya saing ini memiliki poin yang sangat  penting dalam membuat keputusan untuk bertahan di dunia padat karya.
Oleh karena itu, Ketua DPP APINDO Jawa Barat berharap PP No. 36 Tahun  2021 ini tetap dipertahankan dan tidak muncul formula baru. Sebab, jika  hal itu tisak terwujud akan memberi dampak besar kepada industri padat  karya khususnya di Jawa Barat. Adapun dampak eksremnya adalah  pengurangan karyawan.
&quot;Saya masih beranggapan dan mudah-mudahan apa yang kita dengar bahwa  apa yang nanti PP 36 2021 ini akan berubah kemudian akan ada perubahan  formula tidak tejadi. Sebab, itu mempunyai impact yang luar biasa kepada  dunia usaha maka saya sangat berharap itu hanya sekedar isu,&quot; tegasnya.
&quot;Bahayanya, pengurangan karyawan bisa bertambah. Di Jawa Barat saja  khusus anggota APINDO, itu totalnya sudah lebih dari 80 ribu orang, jadi  ini tidak main main,&quot; tandas Ning.</content:encoded></item></channel></rss>
