<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Pembelian E-Meterai dan 5 Distributor Resmi yang Menjualnya   </title><description>Cara pembelian e-meterai dan 5 distributor resmi yang menjualnya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/17/320/2709716/cara-pembelian-e-meterai-dan-5-distributor-resmi-yang-menjualnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/17/320/2709716/cara-pembelian-e-meterai-dan-5-distributor-resmi-yang-menjualnya"/><item><title>Cara Pembelian E-Meterai dan 5 Distributor Resmi yang Menjualnya   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/17/320/2709716/cara-pembelian-e-meterai-dan-5-distributor-resmi-yang-menjualnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/17/320/2709716/cara-pembelian-e-meterai-dan-5-distributor-resmi-yang-menjualnya</guid><pubDate>Kamis 17 November 2022 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/17/320/2709716/cara-pembelian-e-meterai-dan-5-distributor-resmi-yang-menjualnya-l9iaKqDzBm.png" expression="full" type="image/jpeg">Meterai Elektronik. (Foto: Okezone.com/Youtub Peruri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/17/320/2709716/cara-pembelian-e-meterai-dan-5-distributor-resmi-yang-menjualnya-l9iaKqDzBm.png</image><title>Meterai Elektronik. (Foto: Okezone.com/Youtub Peruri)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara pembelian e-meterai dan 5 distributor resmi yang menjualnya. Sebagaimana diketahui, saat ini meterai tidak hanya berbentuk fisik.
Adapun meterai hadir dalam bentuk elektronik atau e-meterai. Di mana, e-meterai dikeluarkan sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.
Lantas, bagaimana cara pembelian e-meterai dan 5 distributor resmi yang menjualnya:
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (17/11/2022), meterai elektronik dapat dibeli melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Daftar Distribusi Resmi yang Menjual Meterai Elektronik
Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Bebaskan Bea Meterai untuk Dokumen Ini, Berikut Daftarnya
Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol &amp;ldquo;daftar&amp;rdquo; dan pilih &amp;ldquo;personal&amp;rdquo; untuk pembelian individu, atau &amp;ldquo;enterprise&amp;rdquo; untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau &amp;ldquo;wholesale&amp;rdquo; untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi &amp;ldquo;verifikasi berhasil&amp;rdquo;;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi &amp;ldquo;pembelian&amp;rdquo;;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi &amp;ldquo;pembayaran sukses&amp;rdquo;.
9. Tekan tombol &amp;ldquo;pembubuhan&amp;rdquo; pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara pembelian e-meterai dan 5 distributor resmi yang menjualnya. Sebagaimana diketahui, saat ini meterai tidak hanya berbentuk fisik.
Adapun meterai hadir dalam bentuk elektronik atau e-meterai. Di mana, e-meterai dikeluarkan sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.
Lantas, bagaimana cara pembelian e-meterai dan 5 distributor resmi yang menjualnya:
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (17/11/2022), meterai elektronik dapat dibeli melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Daftar Distribusi Resmi yang Menjual Meterai Elektronik
Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Bebaskan Bea Meterai untuk Dokumen Ini, Berikut Daftarnya
Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol &amp;ldquo;daftar&amp;rdquo; dan pilih &amp;ldquo;personal&amp;rdquo; untuk pembelian individu, atau &amp;ldquo;enterprise&amp;rdquo; untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau &amp;ldquo;wholesale&amp;rdquo; untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi &amp;ldquo;verifikasi berhasil&amp;rdquo;;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi &amp;ldquo;pembelian&amp;rdquo;;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi &amp;ldquo;pembayaran sukses&amp;rdquo;.
9. Tekan tombol &amp;ldquo;pembubuhan&amp;rdquo; pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.</content:encoded></item></channel></rss>
