<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Membuat Kitas untuk WNA, Cek di Sini</title><description>Kitas merupakan salah satu produk keimigrasian di antara orang asing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/21/320/2711542/cara-membuat-kitas-untuk-wna-cek-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/21/320/2711542/cara-membuat-kitas-untuk-wna-cek-di-sini"/><item><title>Cara Membuat Kitas untuk WNA, Cek di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/21/320/2711542/cara-membuat-kitas-untuk-wna-cek-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/21/320/2711542/cara-membuat-kitas-untuk-wna-cek-di-sini</guid><pubDate>Senin 21 November 2022 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/21/320/2711542/cara-membuat-kitas-untuk-wna-cek-di-sini-915i9j9YY8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Membuat Kitas untuk WNA (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/21/320/2711542/cara-membuat-kitas-untuk-wna-cek-di-sini-915i9j9YY8.jpg</image><title>Cara Membuat Kitas untuk WNA (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Cara membuat Kitas untuk WNA. Kitas merupakan salah satu produk keimigrasian di antara orang asing. Dengan kartu ini orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.
Cara cepat membuat Kitas untuk WNA bisa dilakukan dengan lebih dulu memperoleh Visa Tinggal Terbatas (Vitas).
BACA JUGA:Ancaman Resesi Ekonomi? Yuk Mulai Disiplin untuk Menabung!

Pengguna Vitas diwajibkan melaporkan ke kantor imigrasi dan mengonversi Vitasnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) maksimal 30 hari sejak kedatangan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
Achmad Nur Saleh menjelaskan, Vitas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan, utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang Vitas harus mengurus Kitas-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan.
Ketentuan tersebut juga perlu diperlihatkan terkait dengan cara membuat Kitas untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan Kitas.
BACA JUGA:Ekonomi RI Terbaik di G20 tapi Kalah dari Malaysia dan Vietnam

Sejalan dengan itu, selain biaya pembuatan Kitas, siapkan juga biaya pembuatan Kitas yang merupakan bagian dari biaya izin tinggal di Indonesia.Adapun persyaratan pembuatan Kitas, berikut dilansur dari berbagai sumber, Senin (21/11/2022) syarat pembuatan Kitas:
Surat permohonan Itas dari sponsor
Surat persyaratan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp10.000)
KTP sponsor
Formulir pengajuan
Paspor asli dan fotocopy
Surat keterangan domisili dari RT/RW atau apartement
Telex persetujuan Itas
Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga sponsor
Untuk ponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang trjemah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat.
Untuk KTA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersirtifikat)
Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.</description><content:encoded>JAKARTA - Cara membuat Kitas untuk WNA. Kitas merupakan salah satu produk keimigrasian di antara orang asing. Dengan kartu ini orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.
Cara cepat membuat Kitas untuk WNA bisa dilakukan dengan lebih dulu memperoleh Visa Tinggal Terbatas (Vitas).
BACA JUGA:Ancaman Resesi Ekonomi? Yuk Mulai Disiplin untuk Menabung!

Pengguna Vitas diwajibkan melaporkan ke kantor imigrasi dan mengonversi Vitasnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) maksimal 30 hari sejak kedatangan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
Achmad Nur Saleh menjelaskan, Vitas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan, utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang Vitas harus mengurus Kitas-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan.
Ketentuan tersebut juga perlu diperlihatkan terkait dengan cara membuat Kitas untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan Kitas.
BACA JUGA:Ekonomi RI Terbaik di G20 tapi Kalah dari Malaysia dan Vietnam

Sejalan dengan itu, selain biaya pembuatan Kitas, siapkan juga biaya pembuatan Kitas yang merupakan bagian dari biaya izin tinggal di Indonesia.Adapun persyaratan pembuatan Kitas, berikut dilansur dari berbagai sumber, Senin (21/11/2022) syarat pembuatan Kitas:
Surat permohonan Itas dari sponsor
Surat persyaratan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp10.000)
KTP sponsor
Formulir pengajuan
Paspor asli dan fotocopy
Surat keterangan domisili dari RT/RW atau apartement
Telex persetujuan Itas
Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga sponsor
Untuk ponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang trjemah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat.
Untuk KTA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersirtifikat)
Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.</content:encoded></item></channel></rss>
