<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Pengusaha Setuju?</title><description>Pengusaha mengaku tidak setuju dengan kenaikan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan maksimal 10%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/22/320/2712384/upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-pengusaha-setuju</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/22/320/2712384/upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-pengusaha-setuju"/><item><title>Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Pengusaha Setuju?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/22/320/2712384/upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-pengusaha-setuju</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/22/320/2712384/upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-pengusaha-setuju</guid><pubDate>Selasa 22 November 2022 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/22/320/2712384/upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-pengusaha-setuju-BRQVXvHG2E.JPG" expression="full" type="image/jpeg">UMP 2023. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/22/320/2712384/upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-pengusaha-setuju-BRQVXvHG2E.JPG</image><title>UMP 2023. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak setuju dengan kenaikan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerkaan (Kemnaker) maksimal 10%.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J Supit mengatakan angka maksimal 10% untuk kenaikan upah minimum tahun 2023 dianggap terlalu besar dan memberatkan.

&quot;Minimal kalau sudah tidak bisa membantu, jangan membuat kebijakan yang kontroversial, artinya dengan membuat kenaikan upah yang tidak mengikuti formula yang diatur oleh turunan UU CK,&quot; ujar Anton dalam Market Review IDX Channel, Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Ditunda Jadi 28 November 2022
Anton menilai acuan kenaikan upah minimum dengan batasan maksimal 10% seperti yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, atau bisa dibilang pengusaha bakal memperlambat rekrutmen tenaga kerja baru.

&quot;Karena dengan demikian harus ada orang yang membayar ongkos akibat kebijakan itu, siapa mereka, adalah pencari kerja,&quot; lanjut Anton.
Anton menjelaskan semangat UU CK (Cipta Kerja) adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk mengurangi pengangguran di Indonesia.

&quot;Itu yang saya harapkan bahwa pemerintah akan mengubah kebijakan yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja,&quot; pintanya.

&quot;Kalau tidak bisa membantu para pengusaha, tolong diberikan kebijakan yang kondusif,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak setuju dengan kenaikan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerkaan (Kemnaker) maksimal 10%.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J Supit mengatakan angka maksimal 10% untuk kenaikan upah minimum tahun 2023 dianggap terlalu besar dan memberatkan.

&quot;Minimal kalau sudah tidak bisa membantu, jangan membuat kebijakan yang kontroversial, artinya dengan membuat kenaikan upah yang tidak mengikuti formula yang diatur oleh turunan UU CK,&quot; ujar Anton dalam Market Review IDX Channel, Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Ditunda Jadi 28 November 2022
Anton menilai acuan kenaikan upah minimum dengan batasan maksimal 10% seperti yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, atau bisa dibilang pengusaha bakal memperlambat rekrutmen tenaga kerja baru.

&quot;Karena dengan demikian harus ada orang yang membayar ongkos akibat kebijakan itu, siapa mereka, adalah pencari kerja,&quot; lanjut Anton.
Anton menjelaskan semangat UU CK (Cipta Kerja) adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk mengurangi pengangguran di Indonesia.

&quot;Itu yang saya harapkan bahwa pemerintah akan mengubah kebijakan yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja,&quot; pintanya.

&quot;Kalau tidak bisa membantu para pengusaha, tolong diberikan kebijakan yang kondusif,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
