<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Solusi Nasib Tenaga Honorer, dari Diberhentikan Semua hingga Diangkat Jadi ASN</title><description>Abdullah Azwar Anas membahas nasib tenaga honorer bersama Komisi II DPR RI</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/23/320/2713092/3-solusi-nasib-tenaga-honorer-dari-diberhentikan-semua-hingga-diangkat-jadi-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/23/320/2713092/3-solusi-nasib-tenaga-honorer-dari-diberhentikan-semua-hingga-diangkat-jadi-asn"/><item><title>3 Solusi Nasib Tenaga Honorer, dari Diberhentikan Semua hingga Diangkat Jadi ASN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/23/320/2713092/3-solusi-nasib-tenaga-honorer-dari-diberhentikan-semua-hingga-diangkat-jadi-asn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/23/320/2713092/3-solusi-nasib-tenaga-honorer-dari-diberhentikan-semua-hingga-diangkat-jadi-asn</guid><pubDate>Rabu 23 November 2022 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/23/320/2713092/3-solusi-nasib-tenaga-honorer-dari-diberhentikan-semua-hingga-diangkat-jadi-asn-QXX8A7QCo9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menanti Nasib Tenaga Honorer di 2023. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/23/320/2713092/3-solusi-nasib-tenaga-honorer-dari-diberhentikan-semua-hingga-diangkat-jadi-asn-QXX8A7QCo9.jpg</image><title>Menanti Nasib Tenaga Honorer di 2023. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membahas nasib tenaga honorer bersama Komisi II DPR RI. Dirinya mengungkapkan tiga alternatif solusi penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga non-ASN.
&quot;Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,&quot; ujar Menteri Anas, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dalam solusi alternatif yang ditawarkan tentu ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati oleh seluruh pihak.
&amp;ldquo;Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,&amp;rdquo; beber Anas.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mau Ikut Seleksi PPPK Guru, Buruan Daftar di sscasn.bkn.go.id
Alternatif solusi pertama, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.
Selain itu, tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN tersebut.
&quot;Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,&quot; ujarnya.
Alternatif solusi kedua, tenaga non-ASN diberhentikan seluruhnya. Namun, opsi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Cara hingga Syarat Daftarnya
&quot;Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,&quot; lanjutnya.
Ketiga, tenaga non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
&quot;Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,&quot; tutur mantan kepala LKPP tersebut.
&amp;ldquo;Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,&amp;rdquo; imbuh Anas.
Menteri Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022. Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.Dengan demikian didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang. &quot;Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,&quot; tegasnya.
Anas mengakui bahwa dari berbagai hal penting yang sudah didiskusikan bersama stakeholders terkait, tetap harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganan tenaga non-ASN. Anas menegaskan bahwa penanganan tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Sebelumnya mantan Bupati Banyuwangi tersebut sudah menerima aspirasi dan membahas alternatif solusi penanganan tenaga non-ASN dengan asosiasi pemerintah daerah baik APPSI, APKASI, dan APEKSI. Termasuk juga dengan forum-forum tenaga non-ASN. &amp;ldquo;Kami sudah bertemu dengan para asosiasi bupati/wali kota. Teman-teman sudah memberikan beberapa alternatif salah satunya ada salary range untuk PPPK sesuai dengan kemampuan daerah,&quot; terangnya.
Dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Anas mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kepada pemerintah dalam penanganan tenaga non-ASN.
&quot;Terima kasih karena hari ini kami banyak menerima masukan yang sangat strategis dan insight dari Bapak/Ibu Komisi II DPR. Kami juga mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi II agar bisa untuk mengerjakan tugas yang berat ini. Tapi InshaAllah kalau didukung bapak/ibu mudah-mudahan jadi ringan,&quot; tutup Anas.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membahas nasib tenaga honorer bersama Komisi II DPR RI. Dirinya mengungkapkan tiga alternatif solusi penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga non-ASN.
&quot;Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,&quot; ujar Menteri Anas, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dalam solusi alternatif yang ditawarkan tentu ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati oleh seluruh pihak.
&amp;ldquo;Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,&amp;rdquo; beber Anas.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mau Ikut Seleksi PPPK Guru, Buruan Daftar di sscasn.bkn.go.id
Alternatif solusi pertama, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.
Selain itu, tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN tersebut.
&quot;Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,&quot; ujarnya.
Alternatif solusi kedua, tenaga non-ASN diberhentikan seluruhnya. Namun, opsi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Cara hingga Syarat Daftarnya
&quot;Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,&quot; lanjutnya.
Ketiga, tenaga non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
&quot;Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,&quot; tutur mantan kepala LKPP tersebut.
&amp;ldquo;Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,&amp;rdquo; imbuh Anas.
Menteri Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022. Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.Dengan demikian didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang. &quot;Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,&quot; tegasnya.
Anas mengakui bahwa dari berbagai hal penting yang sudah didiskusikan bersama stakeholders terkait, tetap harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganan tenaga non-ASN. Anas menegaskan bahwa penanganan tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Sebelumnya mantan Bupati Banyuwangi tersebut sudah menerima aspirasi dan membahas alternatif solusi penanganan tenaga non-ASN dengan asosiasi pemerintah daerah baik APPSI, APKASI, dan APEKSI. Termasuk juga dengan forum-forum tenaga non-ASN. &amp;ldquo;Kami sudah bertemu dengan para asosiasi bupati/wali kota. Teman-teman sudah memberikan beberapa alternatif salah satunya ada salary range untuk PPPK sesuai dengan kemampuan daerah,&quot; terangnya.
Dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Anas mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kepada pemerintah dalam penanganan tenaga non-ASN.
&quot;Terima kasih karena hari ini kami banyak menerima masukan yang sangat strategis dan insight dari Bapak/Ibu Komisi II DPR. Kami juga mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi II agar bisa untuk mengerjakan tugas yang berat ini. Tapi InshaAllah kalau didukung bapak/ibu mudah-mudahan jadi ringan,&quot; tutup Anas.</content:encoded></item></channel></rss>
