<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengendali Data Harus Bertanggung Jawab Melindungi Data Pribadi</title><description>Pengendali data harus bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/23/320/2713377/pengendali-data-harus-bertanggung-jawab-melindungi-data-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/23/320/2713377/pengendali-data-harus-bertanggung-jawab-melindungi-data-pribadi"/><item><title>Pengendali Data Harus Bertanggung Jawab Melindungi Data Pribadi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/23/320/2713377/pengendali-data-harus-bertanggung-jawab-melindungi-data-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/23/320/2713377/pengendali-data-harus-bertanggung-jawab-melindungi-data-pribadi</guid><pubDate>Rabu 23 November 2022 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/23/320/2713377/pengendali-data-harus-bertanggung-jawab-melindungi-data-pribadi-TpiK5VEF0a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengendali data harus bertanggung jawab melindungi data pribadi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/23/320/2713377/pengendali-data-harus-bertanggung-jawab-melindungi-data-pribadi-TpiK5VEF0a.jpg</image><title>Pengendali data harus bertanggung jawab melindungi data pribadi (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengendali data harus bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan hal ini tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
&quot;Pengendali data itu harus memiliki DPO atau Data Protection Officer. Jadi Orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi,&quot; kata Usman dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA:Sering Transaksi Digital, Simak 6 Cara Jaga Data Pribadi

Oleh karena itu, menurutnya penting sekali pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Ia menyebut ada dua kategori data pribadi, ada yang bersifat spesifik dan ada data yang bersifat umum.
&quot;Data bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain,&quot; jelasnya.
BACA JUGA:Hati-Hati, Ungkap Data Pribadi Orang Lain Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

&quot;Data-data ini yang harus kita lindungi, kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya,&quot; lanjutnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNy80LzE1NDQ0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Usman mencontohkan perusahaan media yang melakukan survey terhadap  pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan  identifikasi pembaca.
&quot;Tetapi kalau dia digunakan untuk keperluan di luar itu misalnya  untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain  atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran  Undang-Undang PDP,&quot; tegasnya.
Dia menerangkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi  pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman  ataupun tertulis.
&quot;Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan  dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau  direkam,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengendali data harus bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan hal ini tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
&quot;Pengendali data itu harus memiliki DPO atau Data Protection Officer. Jadi Orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi,&quot; kata Usman dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA:Sering Transaksi Digital, Simak 6 Cara Jaga Data Pribadi

Oleh karena itu, menurutnya penting sekali pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Ia menyebut ada dua kategori data pribadi, ada yang bersifat spesifik dan ada data yang bersifat umum.
&quot;Data bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain,&quot; jelasnya.
BACA JUGA:Hati-Hati, Ungkap Data Pribadi Orang Lain Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

&quot;Data-data ini yang harus kita lindungi, kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya,&quot; lanjutnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNy80LzE1NDQ0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Usman mencontohkan perusahaan media yang melakukan survey terhadap  pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan  identifikasi pembaca.
&quot;Tetapi kalau dia digunakan untuk keperluan di luar itu misalnya  untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain  atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran  Undang-Undang PDP,&quot; tegasnya.
Dia menerangkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi  pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman  ataupun tertulis.
&quot;Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan  dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau  direkam,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
