<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Demo Besar-besaran, Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2023</title><description>Sejumlah buruh menggelar aksi demo besar-besaran pada 28 November 2022  untuk menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/24/320/2713481/buruh-demo-besar-besaran-tolak-usulan-kenaikan-ump-dki-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/24/320/2713481/buruh-demo-besar-besaran-tolak-usulan-kenaikan-ump-dki-2023"/><item><title>Buruh Demo Besar-besaran, Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/24/320/2713481/buruh-demo-besar-besaran-tolak-usulan-kenaikan-ump-dki-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/24/320/2713481/buruh-demo-besar-besaran-tolak-usulan-kenaikan-ump-dki-2023</guid><pubDate>Kamis 24 November 2022 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/23/320/2713481/buruh-demo-besar-besaran-tolak-usulan-kenaikan-ump-dki-2023-v6ttIT5kL6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh tolak kenaikan UMP (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/23/320/2713481/buruh-demo-besar-besaran-tolak-usulan-kenaikan-ump-dki-2023-v6ttIT5kL6.jpg</image><title>Buruh tolak kenaikan UMP (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah buruh menggelar aksi demo besar-besaran pada 28 November 2022 untuk menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
BACA JUGA:UMP DKI 2023 Diusulkan Antara Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta, Penetapan Hak Prerogatif Pj Gubernur

&amp;ldquo;Penetapan UMP sangat penting. Sebab, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri. Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh,&amp;rdquo; Ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said menjelaskan, pada tanggal 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
BACA JUGA:Jakarta-Bandung Cuma 40 Menit Naik Kereta Cepat, Kemenhub Yakin Penumpangnya Banyak

&amp;ldquo;Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha,&quot; ujar Said di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Bahkan, dia menyebut baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Di mana versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOC8xLzE1NzE2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik,&quot; kata Said.
Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama  mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah  murah. Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan  besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan  kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum  Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur  dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.
Baca Selengkapnya: Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2023, Buruh Demo Besar-besaran 28 November 2022</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah buruh menggelar aksi demo besar-besaran pada 28 November 2022 untuk menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
BACA JUGA:UMP DKI 2023 Diusulkan Antara Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta, Penetapan Hak Prerogatif Pj Gubernur

&amp;ldquo;Penetapan UMP sangat penting. Sebab, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri. Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh,&amp;rdquo; Ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said menjelaskan, pada tanggal 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
BACA JUGA:Jakarta-Bandung Cuma 40 Menit Naik Kereta Cepat, Kemenhub Yakin Penumpangnya Banyak

&amp;ldquo;Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha,&quot; ujar Said di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Bahkan, dia menyebut baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Di mana versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOC8xLzE1NzE2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik,&quot; kata Said.
Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama  mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah  murah. Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan  besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan  kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum  Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur  dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.
Baca Selengkapnya: Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2023, Buruh Demo Besar-besaran 28 November 2022</content:encoded></item></channel></rss>
