<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terdampak PHK GoTo dan Ruangguru</title><description>Ini cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK GoTo dan Ruangguru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/24/622/2714059/ini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-pekerja-yang-terdampak-phk-goto-dan-ruangguru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/24/622/2714059/ini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-pekerja-yang-terdampak-phk-goto-dan-ruangguru"/><item><title>Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terdampak PHK GoTo dan Ruangguru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/24/622/2714059/ini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-pekerja-yang-terdampak-phk-goto-dan-ruangguru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/24/622/2714059/ini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-pekerja-yang-terdampak-phk-goto-dan-ruangguru</guid><pubDate>Kamis 24 November 2022 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/24/622/2714059/ini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-pekerja-yang-terdampak-phk-goto-dan-ruangguru-QDAARY9oLx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK Goto dan Ruangguru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/24/622/2714059/ini-cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-pekerja-yang-terdampak-phk-goto-dan-ruangguru-QDAARY9oLx.jpg</image><title>Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK Goto dan Ruangguru (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ini cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK GoTo dan Ruangguru.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini GoTo dan Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat JKP pada Korban PHK di Gresik

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo mengumumkan PHK 1.300 karyawan. Sementara, Ruangguru melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.
Bagi pekerja yang terdampak, bisa mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/11/2022), Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Di mana, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOC80LzE1NzE0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah,  seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai  berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Ini cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK GoTo dan Ruangguru.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini GoTo dan Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat JKP pada Korban PHK di Gresik

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo mengumumkan PHK 1.300 karyawan. Sementara, Ruangguru melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.
Bagi pekerja yang terdampak, bisa mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/11/2022), Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Di mana, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOC80LzE1NzE0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah,  seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai  berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
