<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dear Perusahaan! Ini Tips Cegah PHK Massal</title><description>Ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/25/320/2714544/dear-perusahaan-ini-tips-cegah-phk-massal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/25/320/2714544/dear-perusahaan-ini-tips-cegah-phk-massal"/><item><title>Dear Perusahaan! Ini Tips Cegah PHK Massal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/25/320/2714544/dear-perusahaan-ini-tips-cegah-phk-massal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/25/320/2714544/dear-perusahaan-ini-tips-cegah-phk-massal</guid><pubDate>Jum'at 25 November 2022 10:24 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/25/320/2714544/dear-perusahaan-ini-tips-cegah-phk-massal-H4pp0UFjEM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tips Cegah PHK Massal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/25/320/2714544/dear-perusahaan-ini-tips-cegah-phk-massal-H4pp0UFjEM.jpg</image><title>Tips Cegah PHK Massal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, terdapat beberapa langkah lain untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

&quot;Seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,&quot; ujar Putri seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (25/11/2022),
BACA JUGA:Pengumuman! Kemnaker Bakal Dampingi Korban PHK Sampai Dapat Seluruh Haknya&amp;nbsp;
Jika PHK tidak bisa dihindari, maka ia mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang diberikan kepada pekerja.

Terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Putri menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yMy80LzE1NzQyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha dan pekerja melakukan dialog bipartit untuk menghindari PHK yang merupakan jalan terakhir.

&quot;PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,&quot; katanya.

Dia mengatakan bahwa secara umum PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat terjadi perubahan ekonomi global yang menuntut melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, terdapat beberapa langkah lain untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

&quot;Seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,&quot; ujar Putri seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (25/11/2022),
BACA JUGA:Pengumuman! Kemnaker Bakal Dampingi Korban PHK Sampai Dapat Seluruh Haknya&amp;nbsp;
Jika PHK tidak bisa dihindari, maka ia mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang diberikan kepada pekerja.

Terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Putri menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yMy80LzE1NzQyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha dan pekerja melakukan dialog bipartit untuk menghindari PHK yang merupakan jalan terakhir.

&quot;PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,&quot; katanya.

Dia mengatakan bahwa secara umum PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat terjadi perubahan ekonomi global yang menuntut melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.</content:encoded></item></channel></rss>
