<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Klarifikasi BNI soal Isu Saldo Rekening Brigadir J Rp100 Triliun</title><description>Klarifikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI soal isu saldo rekening Brigadir J Rp100 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/25/320/2714865/klarifikasi-bni-soal-isu-saldo-rekening-brigadir-j-rp100-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/25/320/2714865/klarifikasi-bni-soal-isu-saldo-rekening-brigadir-j-rp100-triliun"/><item><title>Klarifikasi BNI soal Isu Saldo Rekening Brigadir J Rp100 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/25/320/2714865/klarifikasi-bni-soal-isu-saldo-rekening-brigadir-j-rp100-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/25/320/2714865/klarifikasi-bni-soal-isu-saldo-rekening-brigadir-j-rp100-triliun</guid><pubDate>Jum'at 25 November 2022 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/25/320/2714865/klarifikasi-bni-soal-isu-saldo-rekening-brigadir-j-rp100-triliun-wquOLGpyvW.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Klarifikasi BNI soal rekening Brigadir Josua (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/25/320/2714865/klarifikasi-bni-soal-isu-saldo-rekening-brigadir-j-rp100-triliun-wquOLGpyvW.jpeg</image><title>Klarifikasi BNI soal rekening Brigadir Josua (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Klarifikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI soal isu saldo rekening Brigadir J Rp100 triliun. Isu rekening Brigadir Josua ini viral lantaran salah satu kanal YouTube yang bertajuk &amp;lsquo;Berapa isi rekening Josua&amp;rsquo; yang salah satunya membahas mengenai penghentian sementara rekening Josua di BNI.
BACA JUGA:Kasusnya Disebut Mirip Brigadir J, TNI AU Jelaskan Alasan Jasad Prada Indra Diberi Formalin

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan, khususnya kasus Brigadir Josua. Mengenai dokumen yang dimuat dalam video Youtube, BNI menjelaskan dokumen itu adalah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
&amp;ldquo;Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,&amp;rdquo; ungkap Okki dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/11/2022).
BACA JUGA:Pengacara Baiquni Wibowo: Penanganan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tebang Pilih 

Adapun penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
&amp;ldquo;Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,&amp;rdquo; jelas Okki.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yMi8xLzE1NzM1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dengan demikian, manajemen BNI memastikan seluruh pelayanan transaksi  BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan  pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya dokumen-dokumen tersebut  sempat dibahas oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal  Youtubenya. Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi  bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang  Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang  tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi  Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir  Yosua.
Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp99,99 triliun  dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo  ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.
Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening  tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor  SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam  kurun waktu 5 Hari.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Klarifikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI soal isu saldo rekening Brigadir J Rp100 triliun. Isu rekening Brigadir Josua ini viral lantaran salah satu kanal YouTube yang bertajuk &amp;lsquo;Berapa isi rekening Josua&amp;rsquo; yang salah satunya membahas mengenai penghentian sementara rekening Josua di BNI.
BACA JUGA:Kasusnya Disebut Mirip Brigadir J, TNI AU Jelaskan Alasan Jasad Prada Indra Diberi Formalin

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan, khususnya kasus Brigadir Josua. Mengenai dokumen yang dimuat dalam video Youtube, BNI menjelaskan dokumen itu adalah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
&amp;ldquo;Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,&amp;rdquo; ungkap Okki dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/11/2022).
BACA JUGA:Pengacara Baiquni Wibowo: Penanganan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tebang Pilih 

Adapun penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
&amp;ldquo;Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,&amp;rdquo; jelas Okki.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yMi8xLzE1NzM1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dengan demikian, manajemen BNI memastikan seluruh pelayanan transaksi  BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan  pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya dokumen-dokumen tersebut  sempat dibahas oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal  Youtubenya. Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi  bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang  Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang  tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi  Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir  Yosua.
Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp99,99 triliun  dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo  ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.
Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening  tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor  SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam  kurun waktu 5 Hari.</content:encoded></item></channel></rss>
