<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Perusahaan Tak Bisa Sembarangan PHK Karyawannya, Begini Aturannya</title><description>Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya disebut tak bisa dilakukan secara sembarangan apalagi tiba-tiba.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/26/320/2715403/ingat-perusahaan-tak-bisa-sembarangan-phk-karyawannya-begini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/26/320/2715403/ingat-perusahaan-tak-bisa-sembarangan-phk-karyawannya-begini-aturannya"/><item><title>Ingat! Perusahaan Tak Bisa Sembarangan PHK Karyawannya, Begini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/26/320/2715403/ingat-perusahaan-tak-bisa-sembarangan-phk-karyawannya-begini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/26/320/2715403/ingat-perusahaan-tak-bisa-sembarangan-phk-karyawannya-begini-aturannya</guid><pubDate>Sabtu 26 November 2022 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/26/320/2715403/ingat-perusahaan-tak-bisa-sembarangan-phk-karyawannya-begini-aturannya-mNlVcX6NDH.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PHK. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/26/320/2715403/ingat-perusahaan-tak-bisa-sembarangan-phk-karyawannya-begini-aturannya-mNlVcX6NDH.JPG</image><title>PHK. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya disebut tak bisa dilakukan secara sembarangan apalagi tiba-tiba.

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono mengatakan perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan PHK.

&quot;Kalau PHK memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,&quot; kata Aloysius saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Badai PHK Startup, Kemnaker Lakukan Apa?
Menurutnya, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI).

&quot;PHK itu harus di musyarawahkan secara bersama dahulu dulu, secara bipartit, mediasi, kalau tidak bisa, masih tetap sengketa (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), sampai mahkamah agung, Kasasi,&quot; lanjutnya.
Dia menyebut ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya.

&quot;Jadi proses hukum harus dilakukan, oleh perusahaan, kalau harus PHK maka harus sesuai dengan aturan yang ada,&quot; katanya.

Apalagi belakangan ini marak terjadi PHK yang dilakukan perusahaan di Tanah Air maupun luar negeri.

Beberapa yang sudah melakukan PHK seperti Ruangguru, GoTo, pekerja industri tekstil, hingga paltform e-commerce asal Singapura, Shoppe.

&quot;Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya, kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, kemudian penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun mendapatkan pesangon gaji,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya disebut tak bisa dilakukan secara sembarangan apalagi tiba-tiba.

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono mengatakan perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan PHK.

&quot;Kalau PHK memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,&quot; kata Aloysius saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Badai PHK Startup, Kemnaker Lakukan Apa?
Menurutnya, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI).

&quot;PHK itu harus di musyarawahkan secara bersama dahulu dulu, secara bipartit, mediasi, kalau tidak bisa, masih tetap sengketa (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), sampai mahkamah agung, Kasasi,&quot; lanjutnya.
Dia menyebut ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya.

&quot;Jadi proses hukum harus dilakukan, oleh perusahaan, kalau harus PHK maka harus sesuai dengan aturan yang ada,&quot; katanya.

Apalagi belakangan ini marak terjadi PHK yang dilakukan perusahaan di Tanah Air maupun luar negeri.

Beberapa yang sudah melakukan PHK seperti Ruangguru, GoTo, pekerja industri tekstil, hingga paltform e-commerce asal Singapura, Shoppe.

&quot;Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya, kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, kemudian penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun mendapatkan pesangon gaji,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
