<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Siti dan DPR Mulai Bahas Revisi RUU KSDAHE</title><description>Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan DPR RI mulai membahas revisi RUU KSDAHE.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/27/320/2715560/menteri-siti-dan-dpr-mulai-bahas-revisi-ruu-ksdahe</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/27/320/2715560/menteri-siti-dan-dpr-mulai-bahas-revisi-ruu-ksdahe"/><item><title>Menteri Siti dan DPR Mulai Bahas Revisi RUU KSDAHE</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/27/320/2715560/menteri-siti-dan-dpr-mulai-bahas-revisi-ruu-ksdahe</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/27/320/2715560/menteri-siti-dan-dpr-mulai-bahas-revisi-ruu-ksdahe</guid><pubDate>Minggu 27 November 2022 07:43 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/27/320/2715560/menteri-siti-dan-dpr-mulai-bahas-revisi-ruu-ksdahe-c0Up4lGf3c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah dan DPR mulai bahas revisi RUU KSDAHE (Foto: KLHK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/27/320/2715560/menteri-siti-dan-dpr-mulai-bahas-revisi-ruu-ksdahe-c0Up4lGf3c.jpg</image><title>Pemerintah dan DPR mulai bahas revisi RUU KSDAHE (Foto: KLHK)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan DPR RI mulai membahas revisi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Menteri Siti telah menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI.
&amp;ldquo;Pandangan pemerintah terhadap RUU KSDAHE inisiatif DPR RI dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasioanal atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain. Pemerintah berpendapat bahwa substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani,&quot; kata Menteri Siti, dikutip Minggu (27/11/2022).
BACA JUGA:Turunkan Emisi Karbon, KLHK Tanam Pohon di Kalteng

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada Undang-Undang lain, antara lain Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang; Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Posisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya.
BACA JUGA:KLHK Paparkan Strategi Realisasikan Program Penurunan Emisi Karbon

Selain itu, dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan Undang Undang tersebut.
Selain pengaturan dalam beberapa UU  yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNi8xLzE0MzU4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan  Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang  Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA,  penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta  pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah  Pusat (KLHK).
Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah  Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan telah secara tegas diatur  kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan Taman  Hutan Raya oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga  telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan  dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran  Appendix CITES.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat  menghargai inisiasi DPR RI khususnya Komisi IV yang secara terus menerus  mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama  ini.
&amp;ldquo;Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap  undang-undang sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi  instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan  dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam,&amp;rdquo;  ujarnya.
Komisi IV DPR RI menerima pandangan Pemerintah dan DPD RI atas RUU  tentang KSDAHE. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI  menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara  Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat  menyampaikan tanggapan RUU KSDAHE menegaskan keanekaragaman hayati  Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam  punah. Mewakili Komisi IV DPR RI, dirinya mengungkap RUU KSDAHE harus  menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan  pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi  hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya  ego sektoral.
&amp;ldquo;Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan  memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan  biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi  fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa  menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan  dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan DPR RI mulai membahas revisi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Menteri Siti telah menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI.
&amp;ldquo;Pandangan pemerintah terhadap RUU KSDAHE inisiatif DPR RI dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasioanal atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain. Pemerintah berpendapat bahwa substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani,&quot; kata Menteri Siti, dikutip Minggu (27/11/2022).
BACA JUGA:Turunkan Emisi Karbon, KLHK Tanam Pohon di Kalteng

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada Undang-Undang lain, antara lain Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang; Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Posisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya.
BACA JUGA:KLHK Paparkan Strategi Realisasikan Program Penurunan Emisi Karbon

Selain itu, dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan Undang Undang tersebut.
Selain pengaturan dalam beberapa UU  yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNi8xLzE0MzU4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan  Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang  Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA,  penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta  pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah  Pusat (KLHK).
Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah  Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan telah secara tegas diatur  kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan Taman  Hutan Raya oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga  telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan  dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran  Appendix CITES.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat  menghargai inisiasi DPR RI khususnya Komisi IV yang secara terus menerus  mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama  ini.
&amp;ldquo;Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap  undang-undang sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi  instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan  dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam,&amp;rdquo;  ujarnya.
Komisi IV DPR RI menerima pandangan Pemerintah dan DPD RI atas RUU  tentang KSDAHE. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI  menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara  Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat  menyampaikan tanggapan RUU KSDAHE menegaskan keanekaragaman hayati  Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam  punah. Mewakili Komisi IV DPR RI, dirinya mengungkap RUU KSDAHE harus  menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan  pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi  hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya  ego sektoral.
&amp;ldquo;Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan  memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan  biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi  fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa  menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan  dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
