<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkop Teten Pecat 2 PNS Pemerkosa Pegawai!</title><description>Kemenkop UKM memastikan ZPA dan WH dua ASN pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut pada akhir 2019 telah dipecat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/28/320/2716264/menkop-teten-pecat-2-pns-pemerkosa-pegawai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/28/320/2716264/menkop-teten-pecat-2-pns-pemerkosa-pegawai"/><item><title>Menkop Teten Pecat 2 PNS Pemerkosa Pegawai!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/28/320/2716264/menkop-teten-pecat-2-pns-pemerkosa-pegawai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/28/320/2716264/menkop-teten-pecat-2-pns-pemerkosa-pegawai</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/320/2716264/menkop-teten-pecat-2-pns-pemerkosa-pegawai-vafczI2GOP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/320/2716264/menkop-teten-pecat-2-pns-pemerkosa-pegawai-vafczI2GOP.jpg</image><title>Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan ZPA dan WH dua aparatur sipil negara (ASN) pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut pada akhir 2019 telah dipecat.
&quot;Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual,&quot; kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (29/11/2022).
BACA JUGA:Meong! Soleh sang Kucing Diangkat Jadi PNS Kantor Pajak, Begini Kisahnya

Selain memecat dua PNS di lingkungan Kemenkop UKM, Teten mengatakan menjatuhkan sanksi bagi ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.
Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji Guru PNS di Indonesia

&quot;Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut,&quot; ujar dia.Selain itu, Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.
&quot;Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,&quot; ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan ZPA dan WH dua aparatur sipil negara (ASN) pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut pada akhir 2019 telah dipecat.
&quot;Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual,&quot; kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (29/11/2022).
BACA JUGA:Meong! Soleh sang Kucing Diangkat Jadi PNS Kantor Pajak, Begini Kisahnya

Selain memecat dua PNS di lingkungan Kemenkop UKM, Teten mengatakan menjatuhkan sanksi bagi ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.
Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji Guru PNS di Indonesia

&quot;Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut,&quot; ujar dia.Selain itu, Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.
&quot;Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,&quot; ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.</content:encoded></item></channel></rss>
