<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha yang Tak Mampu Naikkan UMP 2023 Bisa Ajukan Permohonan</title><description>Pengusaha yang tidak mampu menaikkan UMP pekerja bisa mengajukan permohonan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/28/320/2716333/pengusaha-yang-tak-mampu-naikkan-ump-2023-bisa-ajukan-permohonan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/28/320/2716333/pengusaha-yang-tak-mampu-naikkan-ump-2023-bisa-ajukan-permohonan"/><item><title>Pengusaha yang Tak Mampu Naikkan UMP 2023 Bisa Ajukan Permohonan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/28/320/2716333/pengusaha-yang-tak-mampu-naikkan-ump-2023-bisa-ajukan-permohonan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/28/320/2716333/pengusaha-yang-tak-mampu-naikkan-ump-2023-bisa-ajukan-permohonan</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/320/2716333/pengusaha-yang-tak-mampu-naikkan-ump-2023-bisa-ajukan-permohonan-uqFWvXlmAU.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha yang tak mampu menaikkan UMP bisa ajukan permohonan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/320/2716333/pengusaha-yang-tak-mampu-naikkan-ump-2023-bisa-ajukan-permohonan-uqFWvXlmAU.jpeg</image><title>Pengusaha yang tak mampu menaikkan UMP bisa ajukan permohonan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha yang tidak mampu menaikkan UMP pekerja bisa mengajukan permohonan. Sebagaimana diketahui, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan UMP 2023 apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung UMP 2023 yang Disebut Naik 10%

&quot;Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu,&quot; kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon dilansir dari Antara, Senin (28/11/2022).
Alasannya, kata dia, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta. Pengusaha, kata dia, diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.
BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01% Jadi Rp1.958.169

Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1%, sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6%.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOC8xLzE1NzE2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Heber menambahkan pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.
&quot;Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau  stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil,&quot; ucapnya.
Pihaknya mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar  Rp4,6 juta yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517  tahun 2021 era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub  tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.
&quot;Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub  1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta,&quot;  ucap Heber.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha yang tidak mampu menaikkan UMP pekerja bisa mengajukan permohonan. Sebagaimana diketahui, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan UMP 2023 apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung UMP 2023 yang Disebut Naik 10%

&quot;Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu,&quot; kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon dilansir dari Antara, Senin (28/11/2022).
Alasannya, kata dia, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta. Pengusaha, kata dia, diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.
BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01% Jadi Rp1.958.169

Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1%, sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6%.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xOC8xLzE1NzE2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Heber menambahkan pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.
&quot;Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau  stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil,&quot; ucapnya.
Pihaknya mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar  Rp4,6 juta yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517  tahun 2021 era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub  tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.
&quot;Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub  1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta,&quot;  ucap Heber.</content:encoded></item></channel></rss>
