<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Setujui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, untuk Apa?   </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/29/320/2717137/presiden-jokowi-setujui-pembentukan-majelis-tenaga-nuklir-untuk-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/11/29/320/2717137/presiden-jokowi-setujui-pembentukan-majelis-tenaga-nuklir-untuk-apa"/><item><title>Presiden Jokowi Setujui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, untuk Apa?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/11/29/320/2717137/presiden-jokowi-setujui-pembentukan-majelis-tenaga-nuklir-untuk-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/11/29/320/2717137/presiden-jokowi-setujui-pembentukan-majelis-tenaga-nuklir-untuk-apa</guid><pubDate>Selasa 29 November 2022 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/29/320/2717137/presiden-jokowi-setujui-pembentukan-majelis-tenaga-nuklir-untuk-apa-8efgHVfJx8.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/29/320/2717137/presiden-jokowi-setujui-pembentukan-majelis-tenaga-nuklir-untuk-apa-8efgHVfJx8.JPG</image><title>Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang masih dibahas dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.

Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.

Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi
&amp;nbsp;BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Bangun Dayak Center di IKN Nusantara
&quot;Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN,&quot; ujar Arifin, Selasa (29/11/2022).
Pemerintah, lanjut Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir

terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

&quot;Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,&quot; kata dia.

Adapun Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkut daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang masih dibahas dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.

Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.

Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi
&amp;nbsp;BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Bangun Dayak Center di IKN Nusantara
&quot;Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN,&quot; ujar Arifin, Selasa (29/11/2022).
Pemerintah, lanjut Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir

terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

&quot;Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,&quot; kata dia.

Adapun Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkut daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir.</content:encoded></item></channel></rss>
