<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemegang Saham Restui Rights Issue Sreeya Sewu (SIPD)</title><description>Pemegang saham merestui rencana rights issue PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/278/2720593/pemegang-saham-restui-rights-issue-sreeya-sewu-sipd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/278/2720593/pemegang-saham-restui-rights-issue-sreeya-sewu-sipd"/><item><title>Pemegang Saham Restui Rights Issue Sreeya Sewu (SIPD)</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/278/2720593/pemegang-saham-restui-rights-issue-sreeya-sewu-sipd</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/278/2720593/pemegang-saham-restui-rights-issue-sreeya-sewu-sipd</guid><pubDate>Senin 05 Desember 2022 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/05/278/2720593/pemegang-saham-restui-rights-issue-sreeya-sewu-sipd-J3fLfdiy7B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SIPD bakal rights issue (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/05/278/2720593/pemegang-saham-restui-rights-issue-sreeya-sewu-sipd-J3fLfdiy7B.jpg</image><title>SIPD bakal rights issue (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemegang saham merestui rencana rights issue PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD). Restu dikantongi usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar 30 November lalu.
&amp;ldquo;Menerima, menyetujui, dan mengesahkan tindakan perseroan untuk melakukan penambahan modal, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 500 juta saham seri C dengan nilai nominal Rp1.000 per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,&amp;rdquo; dilansir dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:7 Aksi Emiten di Awal Pekan, Dividen BBCA hingga Rights Issue MITI

Adapun, rights issue akan dilaksanakan tidak lebih dari 12 bulan setelah mendapat restu dalam RUPSLB dan pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan. Rights issue ini juga diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasian perseroan.
BACA JUGA:Krom Bank Indonesia (BBSI) Bakal Rights Issue, Incar Dana Rp911 Miliar

Antara lain memperkuat struktur permodalan perseroan, serta mendukung kegiatan usaha dan kinerja dari perseroan dan perusahaan anak, yang akan memberikan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham perseroan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Perseroan akan menggunakan seluruh dana hasil rights issue untuk  pengembangan usaha perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung  melalui perusahaan anak, dan/atau modal kerja.
Sebagai informasi, SIPD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang  budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam  ras, kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri  pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dan industri  ransum makanan hewan.
Selain itu, perseroan juga menjalankan kegiatan usaha penunjang lain,  di antaranya perdagangan dan usaha yang berkaitan dan mendukung  kegiatan usaha utama perseroan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemegang saham merestui rencana rights issue PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD). Restu dikantongi usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar 30 November lalu.
&amp;ldquo;Menerima, menyetujui, dan mengesahkan tindakan perseroan untuk melakukan penambahan modal, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 500 juta saham seri C dengan nilai nominal Rp1.000 per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,&amp;rdquo; dilansir dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:7 Aksi Emiten di Awal Pekan, Dividen BBCA hingga Rights Issue MITI

Adapun, rights issue akan dilaksanakan tidak lebih dari 12 bulan setelah mendapat restu dalam RUPSLB dan pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan. Rights issue ini juga diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasian perseroan.
BACA JUGA:Krom Bank Indonesia (BBSI) Bakal Rights Issue, Incar Dana Rp911 Miliar

Antara lain memperkuat struktur permodalan perseroan, serta mendukung kegiatan usaha dan kinerja dari perseroan dan perusahaan anak, yang akan memberikan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham perseroan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Perseroan akan menggunakan seluruh dana hasil rights issue untuk  pengembangan usaha perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung  melalui perusahaan anak, dan/atau modal kerja.
Sebagai informasi, SIPD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang  budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam  ras, kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri  pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dan industri  ransum makanan hewan.
Selain itu, perseroan juga menjalankan kegiatan usaha penunjang lain,  di antaranya perdagangan dan usaha yang berkaitan dan mendukung  kegiatan usaha utama perseroan.</content:encoded></item></channel></rss>
