<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin PT LII Bakal Dibekukan, Mendagri: Lelang Pulau Tidak Bisa Dilakukan</title><description>Proses lelang kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa dilakukan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/320/2720789/izin-pt-lii-bakal-dibekukan-mendagri-lelang-pulau-tidak-bisa-dilakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/320/2720789/izin-pt-lii-bakal-dibekukan-mendagri-lelang-pulau-tidak-bisa-dilakukan"/><item><title>Izin PT LII Bakal Dibekukan, Mendagri: Lelang Pulau Tidak Bisa Dilakukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/320/2720789/izin-pt-lii-bakal-dibekukan-mendagri-lelang-pulau-tidak-bisa-dilakukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/320/2720789/izin-pt-lii-bakal-dibekukan-mendagri-lelang-pulau-tidak-bisa-dilakukan</guid><pubDate>Senin 05 Desember 2022 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/05/320/2720789/izin-pt-lii-bakal-dibekukan-mendagri-lelang-pulau-tidak-bisa-dilakukan-nZsGMEfQMO.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/05/320/2720789/izin-pt-lii-bakal-dibekukan-mendagri-lelang-pulau-tidak-bisa-dilakukan-nZsGMEfQMO.JPG</image><title>Mendagri Tito Karnavian. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses lelang kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa dilakukan jika izinnya dicabut oleh pemerintah.

&quot;Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan (proses lelang), kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang,&quot; ujar Mendagri Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).

Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing.

Namun diperbolehkan jika investor mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Heboh 100 Pulau di Maluku Mau Dijual ke Investor Asing
&quot;Kalau izinya mati, MoU nya selesai ya harus diperpanjang, atau sama sekali tidak dilanjutkan,&quot; kata Tito.

&quot;Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing, UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau),&quot; sambungnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yOS8xLzE1Nzc2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pada kesempatan yang berbeda-beda, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Pemerintah Provinsi saat ini tengah mengurus proses pencabutan izin PT LII untuk mengelola pulau Widi.

&quot;Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,&quot; kata Safrizal melalui pernyataan tertulisnya.

Safrizal menjelaskan saat ini Pemerintah Pusat sudah memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meninjau kembali izin yang saat ini dikantongi oleh PT LII.

&quot;Pemerintah pusat pun memerintahkan pemda untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses lelang kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa dilakukan jika izinnya dicabut oleh pemerintah.

&quot;Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan (proses lelang), kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang,&quot; ujar Mendagri Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).

Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing.

Namun diperbolehkan jika investor mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Heboh 100 Pulau di Maluku Mau Dijual ke Investor Asing
&quot;Kalau izinya mati, MoU nya selesai ya harus diperpanjang, atau sama sekali tidak dilanjutkan,&quot; kata Tito.

&quot;Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing, UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau),&quot; sambungnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yOS8xLzE1Nzc2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pada kesempatan yang berbeda-beda, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Pemerintah Provinsi saat ini tengah mengurus proses pencabutan izin PT LII untuk mengelola pulau Widi.

&quot;Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,&quot; kata Safrizal melalui pernyataan tertulisnya.

Safrizal menjelaskan saat ini Pemerintah Pusat sudah memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meninjau kembali izin yang saat ini dikantongi oleh PT LII.

&quot;Pemerintah pusat pun memerintahkan pemda untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
