<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini</title><description>mengurus pensiunan janda</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/320/2720810/bagaimana-cara-mengurus-pensiunan-janda-simak-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/320/2720810/bagaimana-cara-mengurus-pensiunan-janda-simak-di-sini"/><item><title>Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/320/2720810/bagaimana-cara-mengurus-pensiunan-janda-simak-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/320/2720810/bagaimana-cara-mengurus-pensiunan-janda-simak-di-sini</guid><pubDate>Senin 05 Desember 2022 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/05/320/2720810/bagaimana-cara-mengurus-pensiunan-janda-simak-di-sini-TAlDXxVLHb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/05/320/2720810/bagaimana-cara-mengurus-pensiunan-janda-simak-di-sini-TAlDXxVLHb.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA- Bagaimana cara mengurus pensiunan janda? simak di sini menarik diulas. Adapun penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.
BACA JUGA:JHT Tak Dibayar 2 Tahun, Puluhan Pensiunan Damri Unjuk Rasa
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lalu  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan  PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikut cara mengurus pensiunan janda:
- Fotocopy sah SK Pensiun
-Fotocopy sah Akta Nikah-Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan
-Daftar keluarga
-Kartu keluarga
-Surat pendaftaran istri/suami
-Pas foto 4x6 (5 lembar)
-Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
-Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan
-Fotocopy sah KTP
Sementara itu berikut gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.


Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600
(RIN)</description><content:encoded>JAKARTA- Bagaimana cara mengurus pensiunan janda? simak di sini menarik diulas. Adapun penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.
BACA JUGA:JHT Tak Dibayar 2 Tahun, Puluhan Pensiunan Damri Unjuk Rasa
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lalu  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan  PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikut cara mengurus pensiunan janda:
- Fotocopy sah SK Pensiun
-Fotocopy sah Akta Nikah-Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan
-Daftar keluarga
-Kartu keluarga
-Surat pendaftaran istri/suami
-Pas foto 4x6 (5 lembar)
-Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
-Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan
-Fotocopy sah KTP
Sementara itu berikut gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.


Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600
(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
