<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri: UU Kita Tidak Memperbolehkan Asing Memiliki Pulau</title><description>Warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/470/2720775/mendagri-uu-kita-tidak-memperbolehkan-asing-memiliki-pulau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/470/2720775/mendagri-uu-kita-tidak-memperbolehkan-asing-memiliki-pulau"/><item><title>Mendagri: UU Kita Tidak Memperbolehkan Asing Memiliki Pulau</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/470/2720775/mendagri-uu-kita-tidak-memperbolehkan-asing-memiliki-pulau</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/470/2720775/mendagri-uu-kita-tidak-memperbolehkan-asing-memiliki-pulau</guid><pubDate>Senin 05 Desember 2022 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/05/470/2720775/mendagri-uu-kita-tidak-memperbolehkan-asing-memiliki-pulau-U6NlOZZDKs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga negara asing dilarang punya pulau di Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/05/470/2720775/mendagri-uu-kita-tidak-memperbolehkan-asing-memiliki-pulau-U6NlOZZDKs.jpg</image><title>Warga negara asing dilarang punya pulau di Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-undang yang ada tidak memperbolehkan pulau di Indonesia untuk dijual ke orang asing.
Hal ini sekaligus menjawab polemik penjualan pulau di kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Penjualan pulau ini ramai menjadi perbincangan karena di lelang melalui situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat).
BACA JUGA:100 Pulau Mau Dijual, Mendagri: Daripada Tak Digunakan Kosong Begitu Saja
&quot;Tidak boleh otomatis (dimilik) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau Widi),&quot; kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
Mendagri Tito menjelaskan, pada tahun 2015 silam PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.
BACA JUGA:Heboh 100 Pulau di Maluku Mau Dijual ke Investor Asing
&quot;Dia mungkin perlu memperpanjang MoU nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana),&quot; lanjut Tito.
Pada Tito melihat bahwa pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Wdii cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


&quot;Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD  (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa  dikelola dengan baik,&quot; pungkasnya.
Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga  dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan  deposit sebesar USD100 ribu atau setara (Rp1,5 miliar) untuk bukti  keseriusan.
Pelelangan Pulau Widi dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022 mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-undang yang ada tidak memperbolehkan pulau di Indonesia untuk dijual ke orang asing.
Hal ini sekaligus menjawab polemik penjualan pulau di kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Penjualan pulau ini ramai menjadi perbincangan karena di lelang melalui situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat).
BACA JUGA:100 Pulau Mau Dijual, Mendagri: Daripada Tak Digunakan Kosong Begitu Saja
&quot;Tidak boleh otomatis (dimilik) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau Widi),&quot; kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
Mendagri Tito menjelaskan, pada tahun 2015 silam PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.
BACA JUGA:Heboh 100 Pulau di Maluku Mau Dijual ke Investor Asing
&quot;Dia mungkin perlu memperpanjang MoU nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana),&quot; lanjut Tito.
Pada Tito melihat bahwa pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Wdii cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


&quot;Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD  (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa  dikelola dengan baik,&quot; pungkasnya.
Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga  dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan  deposit sebesar USD100 ribu atau setara (Rp1,5 miliar) untuk bukti  keseriusan.
Pelelangan Pulau Widi dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022 mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
