<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Wanaartha Life, OJK 'Pelototi' 7 Perusahaan Asuransi</title><description>OJK melakukan langkah lanjutan usai mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721713/usai-wanaartha-life-ojk-pelototi-7-perusahaan-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721713/usai-wanaartha-life-ojk-pelototi-7-perusahaan-asuransi"/><item><title>Usai Wanaartha Life, OJK 'Pelototi' 7 Perusahaan Asuransi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721713/usai-wanaartha-life-ojk-pelototi-7-perusahaan-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721713/usai-wanaartha-life-ojk-pelototi-7-perusahaan-asuransi</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2022 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/06/320/2721713/usai-wanaartha-life-ojk-pelototi-7-perusahaan-asuransi-9m0UjwN5k8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Cabut Izin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/06/320/2721713/usai-wanaartha-life-ojk-pelototi-7-perusahaan-asuransi-9m0UjwN5k8.jpg</image><title>OJK Cabut Izin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah lanjutan usai mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa terkait dengan perusahaan asuransi yang bermasalah, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah itu.
BACA JUGA:OJK: Pendapatan Asuransi Rp255 Triliun, Naik 1,8% hingga Oktober 2022

&quot;Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100 ribu peserta daripada Wanaartha Life,&quot; jelas Ogi dalam sesi tanya jawab Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNS82LzE1ODE3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun untuk kepastiannya, Ogi menyebut akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha Life.
BACA JUGA:Banyak Tantangan, OJK Ungkap Peluang Besar Ekonomi di 2023

Usai kasus Wanaartha Life tersebut, OJK terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang kurang lebih ada 7 perusahaan.&quot;7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang 1 asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum,&quot; katanya.
Ogi menyebut terus OJK pantau dan dikoordinasikan kepada pemegang saham direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah lanjutan usai mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa terkait dengan perusahaan asuransi yang bermasalah, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah itu.
BACA JUGA:OJK: Pendapatan Asuransi Rp255 Triliun, Naik 1,8% hingga Oktober 2022

&quot;Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100 ribu peserta daripada Wanaartha Life,&quot; jelas Ogi dalam sesi tanya jawab Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNS82LzE1ODE3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun untuk kepastiannya, Ogi menyebut akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha Life.
BACA JUGA:Banyak Tantangan, OJK Ungkap Peluang Besar Ekonomi di 2023

Usai kasus Wanaartha Life tersebut, OJK terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang kurang lebih ada 7 perusahaan.&quot;7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang 1 asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum,&quot; katanya.
Ogi menyebut terus OJK pantau dan dikoordinasikan kepada pemegang saham direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.</content:encoded></item></channel></rss>
