<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkumham Tegaskan UU KUHP Tidak Ancam Investor</title><description>Kemenkumham menegaskan pasal dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengancam investor asing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721901/kemenkumham-tegaskan-uu-kuhp-tidak-ancam-investor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721901/kemenkumham-tegaskan-uu-kuhp-tidak-ancam-investor"/><item><title>Kemenkumham Tegaskan UU KUHP Tidak Ancam Investor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721901/kemenkumham-tegaskan-uu-kuhp-tidak-ancam-investor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721901/kemenkumham-tegaskan-uu-kuhp-tidak-ancam-investor</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2022 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/06/320/2721901/kemenkumham-tegaskan-uu-kuhp-tidak-ancam-investor-OJcRNPzTnM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UU KUHP tidak mengancam investor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/06/320/2721901/kemenkumham-tegaskan-uu-kuhp-tidak-ancam-investor-OJcRNPzTnM.jpg</image><title>UU KUHP tidak mengancam investor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pasal dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengancam investor asing. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sung Kim mengenai pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi membuat investor asing lari.
&amp;ldquo;Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,&amp;rdquo; kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (PLT Dirjen PP) Kemenkumham Dhahana Putra, Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA:Pimpinan DPR segera Kirimkan KUHP ke Presiden Jokowi 

Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit. Kim menyebut pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
BACA JUGA: Polisi Minta Massa Demo Tolak KUHP di DPR untuk Bubarkan Diri 

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan  berlaku hingga saat ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNi8xLzE1ODI0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah  dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya  tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari  mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami  atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak  bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
&amp;ldquo;Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang  dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan  terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya  perbuatan main hakim sendiri,&amp;rdquo; paparnya.
Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP  yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya  tersebut.
&amp;ldquo;Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya  tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang  diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan  betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,&amp;rdquo; katanya.
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu  khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang  privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa  mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
&amp;ldquo;So, please come and invest in remarkable Indonesia!,&amp;rdquo; pungkas Dhahana.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pasal dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengancam investor asing. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sung Kim mengenai pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi membuat investor asing lari.
&amp;ldquo;Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,&amp;rdquo; kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (PLT Dirjen PP) Kemenkumham Dhahana Putra, Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA:Pimpinan DPR segera Kirimkan KUHP ke Presiden Jokowi 

Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit. Kim menyebut pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
BACA JUGA: Polisi Minta Massa Demo Tolak KUHP di DPR untuk Bubarkan Diri 

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan  berlaku hingga saat ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNi8xLzE1ODI0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah  dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya  tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari  mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami  atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak  bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
&amp;ldquo;Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang  dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan  terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya  perbuatan main hakim sendiri,&amp;rdquo; paparnya.
Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP  yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya  tersebut.
&amp;ldquo;Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya  tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang  diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan  betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,&amp;rdquo; katanya.
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu  khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang  privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa  mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
&amp;ldquo;So, please come and invest in remarkable Indonesia!,&amp;rdquo; pungkas Dhahana.</content:encoded></item></channel></rss>
