<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: 37 Bank Akan Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 37 bank segera menyelesaikan ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721916/ojk-37-bank-akan-penuhi-modal-inti-rp3-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721916/ojk-37-bank-akan-penuhi-modal-inti-rp3-triliun"/><item><title>OJK: 37 Bank Akan Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721916/ojk-37-bank-akan-penuhi-modal-inti-rp3-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/320/2721916/ojk-37-bank-akan-penuhi-modal-inti-rp3-triliun</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2022 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/06/320/2721916/ojk-37-bank-akan-penuhi-modal-inti-rp3-triliun-U1J04R76Xf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">37 bank siap penuhi ketentuan modal inti (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/06/320/2721916/ojk-37-bank-akan-penuhi-modal-inti-rp3-triliun-U1J04R76Xf.jpg</image><title>37 bank siap penuhi ketentuan modal inti (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 37 bank segera menyelesaikan ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun. Diharapkan perbankan bisa memenuhi ketentuan modal inti sebelum 1 Januari 2023.
&quot;Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal,&quot; ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (12/6/2022).
BACA JUGA:OJK: Pendapatan Asuransi Rp255 Triliun, Naik 1,8% hingga Oktober 2022

Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, termasuk usaha untuk melakukan merger dan sebagainya, dia menilai kemungkinan hanya tinggal satu atau dua bank yang perlu digencarkan untuk memenuhi ketentuan modal inti.
Meski nantinya seluruh bank telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, proses konsolidasi perbankan tidak akan berhenti. OJK akan melihat dinamika pasar dan global untuk bisa merespons secara tepat struktur pasar dan perkembangan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Banyak Tantangan, OJK Ungkap Peluang Besar Ekonomi di 2023

Dian mengungkapkan pihaknya akan melakukan riset atau tes kebutuhan ekonomi mengenai seberapa besar jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia agar bisa bekerja lebih kompetitif dan efisien ke depan.
Langkah itu dilakukan karena OJK masih membutuhkan kesimpulan yang tepat mengenai berapa banyak Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diperlukan untuk mendukung perekonomian yang sangat dinamis dan pertumbuhannya yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yMy80LzE1NzQzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ini akan kami lihat bagaimana perkembangan-perkembangan selanjutnya,&quot; katanya.
Kendati demikian, dirinya merasa dengan pemenuhan modal inti Rp3  triliun, perbankan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu menengah  sudah bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan selama  ini.
Hal tersebut lantaran ekspektasi pemenuhan ketentuan modal inti  perbankan bukan semata-mata untuk menambah modal saja, tetapi untuk  memperkuat bank agar bisa melakukan ekspansi dan bertahan terhadap  berbagai kemungkinan ancaman ekonomi domestik maupun global.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 37 bank segera menyelesaikan ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun. Diharapkan perbankan bisa memenuhi ketentuan modal inti sebelum 1 Januari 2023.
&quot;Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal,&quot; ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (12/6/2022).
BACA JUGA:OJK: Pendapatan Asuransi Rp255 Triliun, Naik 1,8% hingga Oktober 2022

Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, termasuk usaha untuk melakukan merger dan sebagainya, dia menilai kemungkinan hanya tinggal satu atau dua bank yang perlu digencarkan untuk memenuhi ketentuan modal inti.
Meski nantinya seluruh bank telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, proses konsolidasi perbankan tidak akan berhenti. OJK akan melihat dinamika pasar dan global untuk bisa merespons secara tepat struktur pasar dan perkembangan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Banyak Tantangan, OJK Ungkap Peluang Besar Ekonomi di 2023

Dian mengungkapkan pihaknya akan melakukan riset atau tes kebutuhan ekonomi mengenai seberapa besar jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia agar bisa bekerja lebih kompetitif dan efisien ke depan.
Langkah itu dilakukan karena OJK masih membutuhkan kesimpulan yang tepat mengenai berapa banyak Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diperlukan untuk mendukung perekonomian yang sangat dinamis dan pertumbuhannya yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yMy80LzE1NzQzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ini akan kami lihat bagaimana perkembangan-perkembangan selanjutnya,&quot; katanya.
Kendati demikian, dirinya merasa dengan pemenuhan modal inti Rp3  triliun, perbankan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu menengah  sudah bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan selama  ini.
Hal tersebut lantaran ekspektasi pemenuhan ketentuan modal inti  perbankan bukan semata-mata untuk menambah modal saja, tetapi untuk  memperkuat bank agar bisa melakukan ekspansi dan bertahan terhadap  berbagai kemungkinan ancaman ekonomi domestik maupun global.
</content:encoded></item></channel></rss>
