<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasabah Dilindungi Hukum saat Transaksi Internet Banking, Ini Aturannya</title><description>Nasabah dilindungi hukum saat melakukan transaksi internet banking.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/622/2721819/nasabah-dilindungi-hukum-saat-transaksi-internet-banking-ini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/622/2721819/nasabah-dilindungi-hukum-saat-transaksi-internet-banking-ini-aturannya"/><item><title>Nasabah Dilindungi Hukum saat Transaksi Internet Banking, Ini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/622/2721819/nasabah-dilindungi-hukum-saat-transaksi-internet-banking-ini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/06/622/2721819/nasabah-dilindungi-hukum-saat-transaksi-internet-banking-ini-aturannya</guid><pubDate>Selasa 06 Desember 2022 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Risca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/06/622/2721819/nasabah-dilindungi-hukum-saat-transaksi-internet-banking-ini-aturannya-RMtWO1jeIr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasabah dilindungi saat melakukan transaksi internet banking (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/06/622/2721819/nasabah-dilindungi-hukum-saat-transaksi-internet-banking-ini-aturannya-RMtWO1jeIr.jpg</image><title>Nasabah dilindungi saat melakukan transaksi internet banking (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Nasabah dilindungi hukum saat melakukan transaksi internet banking. Di era serba digital, internet banking menjadi pilihan masyarakat karena mempermudah nasabah mengakses layanan perbankan.
Selain bank, dengan adanya internet banking juga akan memberikan kemudahan kepada nasabah antara lain yaitu fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan. Selain membawa kemudahan baik bagi bank dan nasabah, di sisi lain internet banking juga memberikan risiko yang besar apabila tidak dilakukan antisipasi sejak dini.
BACA JUGA:Top Up Saldo LinkAja Via ATM dan Internet Banking BRI, Simak Caranya di Sini! 

Internet banking yang mempunyai basis teknologi informasi dalam penyelenggaraannya rawan dengan adanya penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab baik dari dalam maupun dari luar lembaga perbankan. Di balik kemudahan yang didapat dari penggunaan internet banking, ada juga risiko yang di dapat dari penggunaan layanan ini, antara lain banyak terjadi pelanggaran hukum yang menyangkut data-data pribadi melalui internet dan juga mengenai risiko finansial yang diderita oleh nasabah bank.
Karena ulah para pelaku kejahatan teknologi informasi tersebut menyebabkan industri perbankan harus mampu menyiapkan security features yang mampu menjaga tingkat kepercayaan masyarakat bahwa transaksi elektronik aman. Sehubungan dengan hal tersebut, perlunya perlindungan hukum diberikan kepada nasabah pengguna Internet Banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen dalam jasa perbankan, mengingat juga hukum itu memadu dan melayani masyarakat.
BACA JUGA:Begini Cara Top Up GoPay Melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking BRI

Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah bank pengguna internet banking dari ancaman cybercrime, dan bagaimana mekanisme perlindungan dan tanggung jawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami masalah dalam pengguna internet banking.
Perkembangan pelayanan jasa-jasa perbankan yang dilakukan melalui internet semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan teknologi informasi yang semakin cepat. Masalah keamanan tidak hanya untuk kepentingan nasabah tetapi juga untuk kepentingan bank penyelenggara internet banking itu sendiri maupun industri perbankan secara keseluruhan. Namun demikian, masalah keamanan bertransaksi serta perlindungan nasabah menjadi perhatian tersendiri untuk pengembangan internet banking ke depannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNi85LzE1ODIzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Masalah perlindungan hukum bagi konsumen perbankan khususnya dalam  elektronik merupakan suatu hal yang sangat dilematis, sehingga sampai  saat ini masalah perlindungan hukum bagi konsumen belum mendapatkan  tempat yang baik dalam sistem Perbankan Nasional. Adanya keinginan dan  desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari barang yang rendah  mutunya telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh usaha untuk  melindungi konsumen ini, dan mulailah gerakan untuk merealisasikan  cita-cita itu. Sebagaimana slogan hukum yang diungkapkan Satjipto  Rahardjo &amp;ldquo;hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya&amp;rdquo;.
Prinsip penggunaan layanan Internet Banking terdapat dalam pasal  Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik, dalam melakukan transaksi elektronik dan pilihan  hukum bagi para pihak, Pasal 2 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor :  11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang  harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan  teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan,  operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya  Teknologi Informasi.
Bentuk perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan Internet  Banking sebagai medianya diatur dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang  menyebutkan bahwa: pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum  dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diatur sebagai berikut:
a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan  transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi
b. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam  pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa
c. Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam  pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara  Agen Elektronik.Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang   Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan   tentang kerahasiaan Bank mengenai data pribadi dan simpanannya yang   menyebutkan: Ayat (1) &amp;ldquo;bank wajib merahasiakan keterangan mengenai   nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana   dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan   pasal 44A&amp;rdquo;; Ayat (2) &amp;ldquo;ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)   berlaku pula bagi pihak terafiliasi&amp;rdquo;; Regulasi yang berkaitan dengan   transaksi layanan e-banking belum diatur secara khusus dalam hukum di   Indonesia. Namun amanat tersedianya transaksi e-banking oleh bank diatur   dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang secara tegas   dijelaskan pada Pasal 6 huruf n. Walau pengaturan hukum transaksi   e-banking belum diatur secara khusus, perlindungan hukum nasabah bank   tetap diberikan baik secara preventif dimaksudkan untuk mencegah   terjadinya perselisihan yang dapat diteruskan ke pengadilan maupun   secara represif dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan yang   terjadi antara nasabah dengan bank.
Perlindungan hukum sudah selayaknya diberikan bank kepada nasabah   sebagai upaya memelihara serta menjaga kepercayaan (trust) nasabah   kepada bank karena kepercayaan masyarakat sebagai nasabah merupakan   faktor penting dalam berjalannya kegiatan usaha perbankan. Tanggung   jawab hukum bank atas kerugian nasabah adalah bagian dari kewajiban bank   untuk memberikan ganti kerugian dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999   tentang Perlindungan Konsumen.
Nasabah harus membuktikan bahwasannya   kerugian terjadi atas dasar kesalahan sistem pihak bank. Prinsip   tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat dibebankan bank atas   dasar tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang   dilayangkan nasabah ke pengadilan. UU Perbankan memandatkan bank untuk   menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya serta   memberikan informasi yang jelas, jujur mengenai karakter layanan serta   mengedukasi nasabah untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko   yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Pemerintah Indonesia dalam merespons perkembangan inovasi perbankan   sudah seharusnya membentuk suatu aturan yang lebih khusus mengenai   transaksi layanan e-banking oleh nasabah bank. Sehingga nasabah yang   menggunakan layanan e-banking terjamin perlindungan, keamanan,   kenyamanan maupun keselamatannya dalam melakukan transaksi dengan   e-banking.
Diharapkan pada masa yang akan datang, dalam aturan hukum mengenai   transaksi layanan e-banking sebaiknya sudah tersedia aturan terkait   pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk-bentuk pertanggungjawaban   atas kerugian nasabah dalam menggunakan layanan perbankan, khususnya   dalam hal ini adalah layanan e-banking. Serta teruntuk Otoritas Jasa   Keuangan untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha   sektor jasa keuangan khususnya perbankan yaitu layanan e-banking   sehingga kepentingan konsumen mampu terlindungi dengan baik.
Sebagai informasi, artikel ini dibuat oleh Risca yang aktif dalam Persma Panahan Kirana. Risca adalah mahasiswa Fakultas Fukum, Universitas Pelita Harapan (UPH).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Nasabah dilindungi hukum saat melakukan transaksi internet banking. Di era serba digital, internet banking menjadi pilihan masyarakat karena mempermudah nasabah mengakses layanan perbankan.
Selain bank, dengan adanya internet banking juga akan memberikan kemudahan kepada nasabah antara lain yaitu fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan. Selain membawa kemudahan baik bagi bank dan nasabah, di sisi lain internet banking juga memberikan risiko yang besar apabila tidak dilakukan antisipasi sejak dini.
BACA JUGA:Top Up Saldo LinkAja Via ATM dan Internet Banking BRI, Simak Caranya di Sini! 

Internet banking yang mempunyai basis teknologi informasi dalam penyelenggaraannya rawan dengan adanya penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab baik dari dalam maupun dari luar lembaga perbankan. Di balik kemudahan yang didapat dari penggunaan internet banking, ada juga risiko yang di dapat dari penggunaan layanan ini, antara lain banyak terjadi pelanggaran hukum yang menyangkut data-data pribadi melalui internet dan juga mengenai risiko finansial yang diderita oleh nasabah bank.
Karena ulah para pelaku kejahatan teknologi informasi tersebut menyebabkan industri perbankan harus mampu menyiapkan security features yang mampu menjaga tingkat kepercayaan masyarakat bahwa transaksi elektronik aman. Sehubungan dengan hal tersebut, perlunya perlindungan hukum diberikan kepada nasabah pengguna Internet Banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen dalam jasa perbankan, mengingat juga hukum itu memadu dan melayani masyarakat.
BACA JUGA:Begini Cara Top Up GoPay Melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking BRI

Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah bank pengguna internet banking dari ancaman cybercrime, dan bagaimana mekanisme perlindungan dan tanggung jawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami masalah dalam pengguna internet banking.
Perkembangan pelayanan jasa-jasa perbankan yang dilakukan melalui internet semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan teknologi informasi yang semakin cepat. Masalah keamanan tidak hanya untuk kepentingan nasabah tetapi juga untuk kepentingan bank penyelenggara internet banking itu sendiri maupun industri perbankan secara keseluruhan. Namun demikian, masalah keamanan bertransaksi serta perlindungan nasabah menjadi perhatian tersendiri untuk pengembangan internet banking ke depannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNi85LzE1ODIzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Masalah perlindungan hukum bagi konsumen perbankan khususnya dalam  elektronik merupakan suatu hal yang sangat dilematis, sehingga sampai  saat ini masalah perlindungan hukum bagi konsumen belum mendapatkan  tempat yang baik dalam sistem Perbankan Nasional. Adanya keinginan dan  desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari barang yang rendah  mutunya telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh usaha untuk  melindungi konsumen ini, dan mulailah gerakan untuk merealisasikan  cita-cita itu. Sebagaimana slogan hukum yang diungkapkan Satjipto  Rahardjo &amp;ldquo;hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya&amp;rdquo;.
Prinsip penggunaan layanan Internet Banking terdapat dalam pasal  Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik, dalam melakukan transaksi elektronik dan pilihan  hukum bagi para pihak, Pasal 2 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor :  11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang  harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan  teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan,  operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya  Teknologi Informasi.
Bentuk perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan Internet  Banking sebagai medianya diatur dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang  menyebutkan bahwa: pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum  dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diatur sebagai berikut:
a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan  transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi
b. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam  pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa
c. Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam  pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara  Agen Elektronik.Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang   Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan   tentang kerahasiaan Bank mengenai data pribadi dan simpanannya yang   menyebutkan: Ayat (1) &amp;ldquo;bank wajib merahasiakan keterangan mengenai   nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana   dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan   pasal 44A&amp;rdquo;; Ayat (2) &amp;ldquo;ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)   berlaku pula bagi pihak terafiliasi&amp;rdquo;; Regulasi yang berkaitan dengan   transaksi layanan e-banking belum diatur secara khusus dalam hukum di   Indonesia. Namun amanat tersedianya transaksi e-banking oleh bank diatur   dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang secara tegas   dijelaskan pada Pasal 6 huruf n. Walau pengaturan hukum transaksi   e-banking belum diatur secara khusus, perlindungan hukum nasabah bank   tetap diberikan baik secara preventif dimaksudkan untuk mencegah   terjadinya perselisihan yang dapat diteruskan ke pengadilan maupun   secara represif dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan yang   terjadi antara nasabah dengan bank.
Perlindungan hukum sudah selayaknya diberikan bank kepada nasabah   sebagai upaya memelihara serta menjaga kepercayaan (trust) nasabah   kepada bank karena kepercayaan masyarakat sebagai nasabah merupakan   faktor penting dalam berjalannya kegiatan usaha perbankan. Tanggung   jawab hukum bank atas kerugian nasabah adalah bagian dari kewajiban bank   untuk memberikan ganti kerugian dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999   tentang Perlindungan Konsumen.
Nasabah harus membuktikan bahwasannya   kerugian terjadi atas dasar kesalahan sistem pihak bank. Prinsip   tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat dibebankan bank atas   dasar tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang   dilayangkan nasabah ke pengadilan. UU Perbankan memandatkan bank untuk   menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya serta   memberikan informasi yang jelas, jujur mengenai karakter layanan serta   mengedukasi nasabah untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko   yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Pemerintah Indonesia dalam merespons perkembangan inovasi perbankan   sudah seharusnya membentuk suatu aturan yang lebih khusus mengenai   transaksi layanan e-banking oleh nasabah bank. Sehingga nasabah yang   menggunakan layanan e-banking terjamin perlindungan, keamanan,   kenyamanan maupun keselamatannya dalam melakukan transaksi dengan   e-banking.
Diharapkan pada masa yang akan datang, dalam aturan hukum mengenai   transaksi layanan e-banking sebaiknya sudah tersedia aturan terkait   pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk-bentuk pertanggungjawaban   atas kerugian nasabah dalam menggunakan layanan perbankan, khususnya   dalam hal ini adalah layanan e-banking. Serta teruntuk Otoritas Jasa   Keuangan untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha   sektor jasa keuangan khususnya perbankan yaitu layanan e-banking   sehingga kepentingan konsumen mampu terlindungi dengan baik.
Sebagai informasi, artikel ini dibuat oleh Risca yang aktif dalam Persma Panahan Kirana. Risca adalah mahasiswa Fakultas Fukum, Universitas Pelita Harapan (UPH).</content:encoded></item></channel></rss>
